Aturan mengenai kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seperti dilansir dari Nasional.
Permohonan perkara dengan nomor 165/PPUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus, Surabaya. Mereka adalah Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu.
Para pemohon menjelaskan bahwa regulasi kuota hangus telah merugikan hak mereka atas perlindungan terhadap harta benda. Padahal perlindungan ini telah dijamin dalam Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.
"Sisa kuota internet yang memiliki nilai ekonomi bagi pemohon menjadi tidak dapat dimanfaatkan tanpa adanya perlindungan atau kompensasi yang adil," tulis permohonan tersebut, dikutip dari Nasional, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, para mahasiswa menilai regulasi dalam UU Telekomunikasi tersebut menempatkan konsumen pada posisi yang lemah saat bertransaksi dengan pelaku usaha telekomunikasi.
"Khususnya dalam hal pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat berakhirnya masa aktif layanan," kata para pemohon.
Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal terkait kuota internet hangus tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena tidak menjamin perlindungan terhadap hak milik pribadi konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi, sehingga berpotensi hilang secara sepihak tanpa dasar yang adil," kata para pemohon.
Di samping gugatan terbaru dari lima mahasiswa Surabaya tersebut, terdapat dua gugatan lain dengan objek yang sama yang masih berjalan di MK. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
Proses persidangan untuk kedua perkara itu telah memasuki sidang keenam. MK mengagendakan kelanjutan sidang pada Kamis (21/5/2026) untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
Dalam sidang tersebut, pihak terkait yang akan dihadirkan oleh MK adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN.