Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, bersama sejumlah pemohon lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Gugatan dengan nomor perkara 155/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti frasa "gangguan ketertiban" dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Polri. Dilansir dari Nasional, aturan tersebut dianggap memiliki makna ganda yang berpotensi mencederai hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
"Pemohon menganggap dengan adanya frasa "gangguan ketertiban" pada Pasal 14 ayat 1 huruf i dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia potensial merugikan hak konstitusional pemohon yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Isma, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Sebagai individu yang aktif melakukan advokasi kebijakan, Isma merasa ketiadaan batasan jelas dalam pasal tersebut dapat merugikan aktivitasnya. Ia menegaskan bahwa norma hukum yang berlaku saat ini tidak merinci tindakan spesifik yang masuk dalam kategori gangguan ketertiban.
"Objyek permohonan a quo yang bisa ditafsir secara subjektif oleh oknum kepolisian yang potensial merugikan hak konstitusional pemohon dan warga Indonesia secara keseluruhan," kata Isma, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Para pemohon berargumen bahwa Pasal 15 ayat 1 huruf i UU Polri tersebut bersifat kabur dan tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil. Mereka mengkhawatirkan interpretasi berlebihan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas sah warga negara.
"Ketidakadaan batasan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum yang berakibat aktivitas warga negara yang merupakan hak konstitusional, termasuk penyampaian pendapat di muka umum dan di media sosial, berkumpul secara damai, melakukan diskusi publik, maupun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat secara sewenang-wenang dikategorikan sebagai bentuk gangguan ketertiban," ujar Isma, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Isma berharap MK membatasi makna gangguan ketertiban hanya pada tindakan yang nyata mengancam kedaulatan, keselamatan jiwa, atau pengrusakan fasilitas publik.