Mahasiswa UI Gugat UU Keadaan Bahaya ke Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa UI Gugat UU Keadaan Bahaya ke Mahkamah Konstitusi

Enam mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Perpu Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Mei 2026. Gugatan ini dilakukan karena regulasi tersebut dinilai sudah usang dan berpotensi mengancam hak sipil dalam demokrasi modern.

Para pemohon yang terdiri dari Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar menilai aturan tersebut merupakan produk hukum era Demokrasi Terpimpin. Dilansir dari Nasional, regulasi ini dianggap memberikan wewenang subjektif yang sangat luas kepada penguasa tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Gugatan tersebut menyoroti risiko otoritarianisme yang bisa muncul kembali melalui celah legalitas jika pintu keadaan darurat tidak dibatasi secara ketat sesuai standar hak asasi manusia internasional. Hal ini menjadi krusial mengingat undang-undang tahun 1959 tersebut belum mengatur prinsip proporsionalitas dalam menangani krisis nasional.

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya telah memberikan peringatan terkait sensitivitas penggunaan regulasi dalam kondisi darurat demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Penegasan ini menjadi landasan penting bagi para pemohon dalam memperjuangkan konsep konstitusionalisme darurat yang lebih relevan dengan tuntutan zaman.

"dalam situasi darurat setiap tindakan pemerintah harus dilakukan dengan ekstra hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)" kata Jimly Asshiddiqie, Pakar Hukum Tata Negara.

Narasi dalam gugatan mahasiswa UI tersebut menekankan tiga poin utama untuk pembenahan aturan, yakni periodisasi yang ketat, klasifikasi ancaman modern seperti serangan siber, serta jaminan terhadap hak-hak yang tidak dapat dikurangi. Langkah hukum ini diharapkan dapat menghapus residu otoritarianisme yang masih tersisa dalam sistem hukum nasional.

Sidang perdana yang digelar Mahkamah Konstitusi hari ini menjadi tahap awal untuk menguji apakah instrumen hukum yang dibuat 67 tahun lalu itu masih layak dipertahankan. Proses persidangan akan terus berlanjut guna memastikan keselamatan rakyat tetap terjaga tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan martabat manusia.

Artikel terkait

Rekomendasi