Mahfud MD Pastikan Tugas Komisi Reformasi Polri Telah Berakhir

Mahfud MD Pastikan Tugas Komisi Reformasi Polri Telah Berakhir

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengonfirmasi bahwa masa kerja komite ad hoc tersebut telah usai pada Selasa (5/5/2026). Penegasan ini disampaikan setelah komisi menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Pengumpulan data dan penyusunan rekomendasi yang dilakukan tim telah mencapai tahap akhir dengan volume dokumen yang sangat besar. Dilansir dari Nasional, Mahfud menyebutkan bahwa secara substansi tidak ada lagi beban kerja yang tersisa bagi komisi tersebut.

“Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain. Apalagi? Sudah 3.000 halaman gitu,” kata Mahfud, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Meskipun tugas formal telah dinyatakan selesai, terdapat indikasi bahwa Presiden Prabowo Subianto masih ingin menggali informasi lebih dalam dari para anggota komite. Mahfud mengungkapkan adanya keinginan Kepala Negara untuk menjadwalkan diskusi lanjutan dalam waktu dekat.

“Tapi presiden masih juga, ‘oh kok sudah mau selesai?’, katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi, banyak diskusi-diskusi menarik’, gitu,” ujar Mahfud, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Mantan Menko Polhukam tersebut menekankan bahwa status pekerjaan mereka saat ini sudah rampung berdasarkan mandat komisi ad hoc. Terkait kemungkinan adanya penugasan baru atau pengawasan implementasi, hal itu akan bergantung pada hasil pertemuan berikutnya dengan Presiden.

“Entah nanti apa lagi, kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami atau apa untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya,” kata Mahfud, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Terkait mekanisme eksekusi reformasi, Mahfud menjelaskan bahwa Polri tetap memegang kendali atas aspek internal organisasi. Kepolisian akan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi teknis seperti Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) guna menjalankan rekomendasi yang ada.

Kendati demikian, pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya reformasi secara menyeluruh tidak dilepas begitu saja kepada internal Polri. Koordinasi sentral tetap dipusatkan di Istana melalui asisten Presiden yang secara khusus membidangi sektor reformasi kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi