Mahkamah Agung Gandeng PWI Susun Pedoman Media Massa

Mahkamah Agung Gandeng PWI Susun Pedoman Media Massa

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menjalin kolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk merumuskan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan standar pengelolaan informasi publik bagi 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia agar selaras dengan kaidah jurnalistik profesional.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Adji Prakoso, menjelaskan bahwa lembaga peradilan memerlukan panduan baku meski saat ini sudah mengoperasikan beberapa platform digital. Platform yang sudah berjalan meliputi Marinews, suarabsdk.com, hingga dandapala.com sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat luas.

"Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal," ujar Adji Prakoso, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI.

Pihak Mahkamah Agung mengakui adanya peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi perkara. Hal ini mencakup transparansi selama proses persidangan berlangsung hingga kemudahan dalam mendapatkan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, merespons inisiatif tersebut dengan menekankan kepatuhan pada regulasi nasional. Ia mengingatkan agar setiap aktivitas publikasi yang dilakukan oleh instansi peradilan tetap mematuhi norma-norma yang berlaku dalam dunia pers.

"Seluruh aktivitas publikasi harus merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tutur Agus Sudibyo, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat.

PWI Pusat menyarankan agar sengketa terkait pemberitaan di lingkungan hukum diselesaikan melalui Dewan Pers. Agus juga menyoroti pentingnya mitigasi perilaku petugas informasi agar profesionalisme tetap terjaga tanpa mencari keuntungan pribadi dari iklan di lingkungan narasumber.

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung-RI (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, turut memberikan pandangan mengenai integritas aparat. Menurutnya, kejujuran aparat merupakan elemen vital dalam menjaga kepercayaan publik di tengah potensi intervensi perkara di daerah.

"Integritas merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh seluruh aparatur peradilan," tegas Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI.

Dalam pertemuan lainnya pada Rabu, 29 April 2026, Syamsul sebelumnya juga telah mendorong optimalisasi platform digital untuk meminimalisasi misinformasi hukum. Ia berpendapat bahwa Humas harus berperan aktif sebagai jembatan komunikasi yang edukatif dan responsif.

"Humas harus mampu memberikan klarifikasi yang cepat, akurat, dan terukur terhadap dinamika hukum di masyarakat," kata Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI.

FORSIMEMA-RI juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hubungan masyarakat. Petugas dituntut menguasai kompetensi manajemen krisis dan literasi digital guna mendukung transformasi peradilan yang bersih serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Dalam konteks transformasi digital, peradilan juga didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan berbagai platform, seperti situs resmi dan media sosial, guna memperluas akses informasi kepada masyarakat," tambah Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI.

Sinergi antara lembaga peradilan dan media ini diharapkan menghasilkan pemberitaan yang lebih akurat dan berimbang. Melalui penguatan fungsi humas, Mahkamah Agung berupaya menunjukkan komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi hukum secara berkelanjutan.

"Dengan penguatan peran Humas, MA dan seluruh jajaran peradilan diharapkan dapat menunjukkan komitmen transparansi secara lebih nyata kepada masyarakat," pungkas Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI.

Artikel terkait

Rekomendasi