Mahkamah Agung Gandeng PWI Susun Pedoman Media dan Media Sosial

Mahkamah Agung Gandeng PWI Susun Pedoman Media dan Media Sosial

Mahkamah Agung Republik Indonesia menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menyusun Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Kantor PWI Pusat, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan informasi di lingkungan peradilan dilakukan secara profesional dan sesuai kaidah jurnalistik.

Perwakilan Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Adji Prakoso, mendatangi Gedung Dewan Pers untuk menyerap masukan dari insan pers. MA saat ini menaungi sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang sering berinteraksi langsung dengan wartawan di daerah.

Koordinator Tim MA, Adji Prakoso menjelaskan bahwa institusinya memerlukan standar baku dalam mengelola berbagai platform digital yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya respons terhadap kebutuhan publik yang tinggi akan informasi mengenai proses persidangan dan putusan perkara.

"Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal," ujar Adji Prakoso, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI.

Kebutuhan akan pedoman ini dinilai sangat mendesak mengingat banyaknya satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang harus menjalin hubungan dengan media massa. Hal ini bertujuan agar informasi yang disampaikan seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Adji Prakoso.

Menanggapi hal tersebut, PWI Pusat menekankan bahwa setiap aktivitas publikasi institusi harus tetap bersandar pada regulasi pers nasional. Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap produk berita dan perilaku personel yang bertugas.

"Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional," ujar Agus Sudibyo, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat.

Agus juga menggarisbawahi bahwa setiap sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia meminta agar jalur pidana tidak menjadi langkah utama dalam menanggapi keberatan berita.

"Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi," kata Agus Sudibyo.

Di sisi lain, Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung-RI (FORSIMEMA-RI) menyoroti aspek moralitas aparat peradilan sebagai pendukung utama kewibawaan lembaga. Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menilai integritas adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

"Integritas adalah roh dari keadilan itu sendiri," kata Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI.

Syamsul menekankan bahwa pimpinan peradilan harus menjadi teladan dalam kejujuran guna membentengi institusi dari tekanan luar atau gratifikasi. Menurutnya, aturan hukum tidak akan berfungsi maksimal tanpa adanya landasan moral yang kuat dari para pelaksananya.

"Hukum tanpa moralitas bisa menjadi kaku dan buta," ujarnya.

Kerja sama antara MA dan PWI ini diharapkan dapat memperkuat transparansi informasi publik. Selain itu, humas Mahkamah Agung diminta lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan organisasi media seperti Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan FORSIMEMA.

Artikel terkait

Rekomendasi