Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea pada Selasa, 19 Mei 2026. Keputusan lembaga peradilan tertinggi tersebut membuat Razman tetap dijatuhi hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Penolakan permohonan hukum ini tertera dalam amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dirilis melalui situs resmi Mahkamah Agung. Perkara pada tingkat kasasi tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua, serta Noor Edi Yono dan Sutarjo sebagai anggota majelis.
"Tolk kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5/2026).
Melalui putusan kasasi yang diputus dalam durasi sembilan hari ini, vonis terhadap Razman kini telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyebarkan dokumen elektronik bermuatan penghinaan secara berlanjut serta melakukan fitnah yang bermula dari peristiwa pada tahun 2022.
"Tolk kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5/2026).
Selain hukuman kurungan, Razman juga dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan berdasarkan sidang tingkat pertama pada 30 September 2025. Perkara ini juga melibatkan Putri Iqlima Aprilia yang telah dijatuhi vonis enam bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta.
Razman Arif Nasution menyatakan tetap menghormati dan menaati keputusan hukum tersebut meski dirinya tetap mengaku tidak bersalah. Ia mengaku baru mengetahui kabar penolakan kasasi itu pada Selasa, 19 Mei 2026 pagi, dan menegaskan akan menghadapi proses hukum dengan sikap ksatria.
"Saya menghargai, saya menghormati. Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak bersalah, tapi keputusannya harus saya taati," ujar Razman Arif Nasution, Terdakwa.
Ia menambahkan telah melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali. Razman menganggap putusan tersebut kurang tepat karena dirinya berstatus advokat yang memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas profesi.
"Saya bukan korupsi, bukan bunuh orang, bukan narkoba, apalagi terorisme. Proses ini Insya Allah akan saya lalui dengan tabah," kata Razman Arif Nasution, Terdakwa.
Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal eksekusi terhadap Razman. Di sisi lain, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis meminta jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera mengeksekusi terpidana dan berkoordinasi dengan Imigrasi agar tidak melarikan diri ke luar negeri.