Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih memegang status sah sebagai ibu kota negara Indonesia dalam sidang putusan pada Selasa, 12 Mei 2026. Putusan ini menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) karena status perpindahan secara hukum bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres).

Majelis hakim menyatakan kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap berlaku selama Keppres mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara belum ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini memberikan kepastian hukum di tengah proses transisi pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan di Kalimantan Timur.

Ketua MK Suhartoyo secara resmi menolak dalil pemohon yang menganggap adanya kekosongan status konstitusional akibat ketidaksinkronan regulasi antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa operasionalisasi UU DKJ terikat pada Pasal 73 yang mensyaratkan adanya penetapan Keppres oleh Presiden untuk memulai pemindahan materiil ibu kota.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.

Adies menambahkan bahwa argumen pemohon mengenai adanya pertentangan norma dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mekanisme transisi sudah diatur secara jelas.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan dukungan terhadap putusan tersebut dan menilai regulasi yang ada sudah selaras dengan UU IKN tanpa memerlukan implikasi hukum baru.

"Iya sudah baca putusannya. Putusan MK tersebut sebangun dengan ketentuan norma dalam UU IKN bahwa waktu terjadinya pemindahan Ibu Kota adalah saat diterbitkannya Keputusan Presiden. Jadi faktualnya putusan MK tersebut tidak memberikan implikasi hukum apa pun. Sifatnya hanya penegasan saja," ujar Irawan saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki otoritas penuh untuk menentukan waktu yang tepat dalam menerbitkan Keppres tersebut tanpa perlu didorong oleh pihak luar.

Senada dengan Irawan, Anggota Komisi II DPR Indrajaya menekankan bahwa aspek konstitusional harus menjadi landasan utama dalam kebijakan strategis pemindahan pusat pemerintahan.

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).

Indrajaya mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota mencakup kesiapan aparatur negara dan efektivitas tata kelola pemerintahan secara komprehensif.

"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya.

Ia juga memandang penundaan penerbitan Keppres hingga saat ini menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari sisi administratif dan strategis oleh Presiden.

"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno mengusulkan pemanfaatan infrastruktur IKN yang sudah terbangun untuk difungsikan sementara sebagai istana kepresidenan luar Jakarta.

"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ujar Romy dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Politikus PDIP ini mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir akan keberlanjutan proyek Nusantara karena pembangunan tetap berjalan sesuai rencana induk nasional.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata Romy.

Ia juga menyarankan agar kementerian yang berkaitan dengan isu lingkungan dan energi menjadi prioritas pertama yang dipindahkan ke Kalimantan karena posisi strategis wilayah tersebut.

"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi administratif sebagai ibu kota sejalan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).

Pramono menegaskan penggunaan identitas DKI dalam seluruh kegiatan pemerintahan daerah tetap dipertahankan hingga status hukum berubah secara resmi.

"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.

Ia menilai putusan MK ini menjadi penguat bagi dasar administrasi yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat.

"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," sambungnya.

Pramono juga menyebutkan bahwa perspektif antara pemerintah daerah dan pusat sejauh ini tetap seragam dalam memosisikan Jakarta sebagai ibu kota aktif.

"Ya, karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu," katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi putusan ini karena menghilangkan potensi kekosongan hukum yang dikhawatirkan dalam gugatan uji materiil tersebut.

"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia," ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5).

Wasekjen PKB ini menjelaskan bahwa syarat konstitutif tambahan berupa Keppres adalah mutlak diperlukan untuk perubahan status wilayah yang bersifat fundamental.

"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut," kata Huda.

Otorita IKN melalui Juru Bicara Troy Pantouw menyatakan menghormati putusan MK yang dianggap mempertegas kerangka hukum sah bagi pembangunan berkelanjutan di Nusantara.

"Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN,” jelas Troy, Kamis.

Troy memastikan bahwa seluruh program pembangunan fisik maupun nonfisik di Nusantara tetap berjalan sesuai target rencana induk tanpa hambatan hukum.

"Sama sekali tidak. Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi