Status Ibu Kota Negara Republik Indonesia ditegaskan Mahkamah Konstitusi masih berada di Provinsi DKI Jakarta, dilansir dari Detik Finance. Putusan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026).
Gugatan uji materi terhadap UU IKN tersebut ditolak untuk seluruhnya oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut. Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang putusan, dikutip dari detikKalimantan.
Ketetapan hukum ini bermakna DKI Jakarta tetap memegang status ibu kota sampai terbit keputusan resmi dari presiden. Regulasi menyebutkan bahwa pemindahan resmi ibu kota secara hukum merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden.
Pihak Otorita IKN memberikan respons mengenai putusan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi tersebut. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menyatakan keputusan itu justru memperkuat dasar hukum proses pemindahan ibu kota secara bertahap menuju Nusantara.
Proses pembangunan di Kalimantan Timur dipastikan terus berjalan menggunakan tiga jalur pendanaan, yakni APBN, investasi swasta, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha. Troy mengoreksi anggapan keliru mengenai adanya hambatan atau penghentian dalam proyek pembangunan tersebut.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," terang Troy dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Konsep besar pembangunan kawasan baru ini dirancang melalui visi Superhub Ekonomi Nusantara untuk memicu pertumbuhan ekonomi wilayah sekitar. Target utama proyek ini adalah memfungsikan Nusantara sebagai magnet pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi di Indonesia.
"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," ujarnya.
Sembilan wilayah perencanaan telah ditetapkan untuk membagi fokus pembangunan di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, mulai dari sektor kesehatan hingga energi terbarukan. Otorita IKN kini tengah merampungkan berbagai infrastruktur dasar seperti akses jalan, fasilitas ibadah, klaster perbankan, pendidikan, serta penataan di wilayah Sepaku.