Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materiil Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Jumat, 5 Juni 2026. Putusan ini menegaskan bahwa status Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi diterbitkan.
Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati proses hukum tersebut dan memastikan pembangunan infrastruktur dasar serta ekosistem kota terus berjalan. Keberlanjutan proyek nasional ini ditopang oleh realisasi investasi yang menembus angka Rp72,39 triliun sebagai bentuk kepercayaan dari para pelaku usaha.
Komposisi investasi tersebut terbagi atas modal swasta murni senilai Rp60,29 triliun serta fasilitas publik dan penugasan Kementerian/Lembaga sebesar Rp12,10 triliun. Terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama yang melibatkan 64 pelaku usaha domestik dan 11 investor asing dari enam negara.
"Total angka estimasi investasi sebesar Rp72,39 triliun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKN terus berjalan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah masa depan kota Indonesia, caranya adalah dengan bersama-sama kita membangun ekosistem kehidupan, layanan, hunian, dan berbagai aktivitas ekonomi bagi masyarakat," ujar Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.
Aktivitas ekonomi harian juga dilaporkan mulai bertumbuh di kawasan tersebut melalui kehadiran sektor kuliner dan bisnis penunjang lainnya. Otorita IKN menilai masuknya berbagai merek usaha nasional menjadi indikator positif bagi perkembangan pasar di masa depan.
"Ketika infrastruktur dasar, hunian, energi, layanan publik, dan aktivitas ekonomi mulai terbentuk, di situlah kota ini mulai hidup. Investasi ini menjadi jembatan dari pembangunan menuju kehidupan kota," kata Troy Pantouw.
Putusan hukum ini juga mendapat tanggapan dari pihak legislatif yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa putusan tersebut sangat penting demi menjamin kepastian tata administratif selama masa transisi kedudukan ibu kota negara.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini penting untuk memberikan kejelasan hukum dan memastikan bahwa proses pemindahan ibu kota berjalan sesuai mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ahmad Heryawan.
Ia menambahkan bahwa pembangunan proyek strategis nasional ini memerlukan konsistensi kebijakan yang kuat, transparan, serta tata kelola yang berorientasi pada kemaslahatan publik jangka panjang. Kendati demikian, DPR mengingatkan agar aspek lingkungan hidup dan kesiapan anggaran negara tetap dikawal ketat.
"Pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional yang membutuhkan konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan dukungan semua pihak agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi pemerataan pembangunan nasional," tegas Ahmad Heryawan.
Politisi PKS tersebut juga meminta agar dinamika perbedaan pandangan politik di tengah masyarakat disikapi secara bijak melalui ruang demokrasi yang sehat setelah adanya putusan final dari pengadilan.
"Kita harus memastikan pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat lokal, dan efektivitas tata kelola pemerintahan ke depan. Perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal yang wajar, namun setelah adanya putusan hukum, seluruh pihak perlu menghormatinya dan bersama-sama menjaga stabilitas serta keberlanjutan pembangunan nasional," kata Ahmad Heryawan.