Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai ketentuan kuota internet hangus pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Nasional, gugatan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIV/2026 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dokumen permohonan dinilai tidak jelas atau kabur.
Majelis hakim dalam persidangan memberikan penegasan mengenai status hukum permohonan tersebut melalui pembacaan putusan secara terbuka.
"Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur)," tulis putusan yang dibacakan dalam sidang, Selasa (12/5/2026).
Ketidakjelasan permohonan ini didasari oleh tiga poin utama yang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Pertama, pihak pemohon dinilai gagal menguraikan landasan hukum terkait kewenangan MK dalam menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Dalam hal ini, pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi," tulis putusan tersebut.
Persoalan kedua terletak pada aspek kedudukan hukum pemohon yang hanya mencantumkan poin-poin formal tanpa penjelasan substantif. MK menilai pemohon tidak mengaitkan hak konstitusional dengan syarat kerugian yang dialami secara nyata maupun potensial.
"Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum," tulis MK.
Alasan terakhir berkaitan dengan kegagalan pemohon dalam memaparkan argumentasi pertentangan norma. Hakim menyatakan tidak menemukan penjelasan yang memadai mengenai bagaimana pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi, sehingga MK kesulitan melakukan penilaian lebih lanjut.
Meski perkara nomor 87 telah diputus, MK masih memproses dua gugatan lain dengan substansi serupa mengenai kebijakan kuota internet hangus. Persidangan untuk perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 tetap berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.