Majelis Etik Periksa Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Kasus Korupsi

Majelis Etik Periksa Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Kasus Korupsi

Majelis Etik Ombudsman RI resmi dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Pembentukan tim pemeriksa ini diumumkan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026) dengan melibatkan tokoh-tokoh hukum ternama.

Langkah ini diambil setelah Hery Susanto diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang merugikan negara. Dilansir dari Nasional, Kejaksaan Agung menangkap Hery karena diduga menerima suap untuk memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak bagi sebuah perusahaan swasta.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa pembentukan dewan etik ini merupakan komitmen lembaga untuk menjaga muruah dan integritas organisasi. Tim ini terdiri dari tiga anggota eksternal yaitu Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Siti Zuhro, serta dua anggota internal yakni Maneger Nasution dan Partono.

"Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali," ujar Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona.

Rahmadi menambahkan bahwa kehadiran pihak luar dalam majelis bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan transparan. Lembaga negara pengawas layanan publik ini berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah badai hukum yang menimpa pucuk pimpinannya.

"Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," ujar Rahmadi.

Jimly Asshiddiqie, yang baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, bertindak sebagai salah satu anggota majelis eksternal. Ia memaparkan bahwa proses pemeriksaan etik direncanakan berlangsung selama 30 hari ke depan untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

"Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya," ujar Jimly.

Majelis juga tidak menutup kemungkinan adanya pemberian sanksi berat jika Hery terbukti melanggar kode etik secara fatal. Namun, Jimly menekankan pentingnya asas keadilan bagi pihak yang diperiksa sebelum mengambil keputusan akhir.

"Jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem semua pihak kita dengar dulu," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP atas perannya membantu PT TSHI. Modus yang dijalankan adalah mengarahkan agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman sehingga perusahaan tersebut bisa melakukan penghitungan beban PNBP secara mandiri.

Artikel terkait

Rekomendasi