Malaysia Dorong Verifikasi Dokumen Cegah Akun Media Sosial Anak

Malaysia Dorong Verifikasi Dokumen Cegah Akun Media Sosial Anak

Kementerian Komunikasi Malaysia mendorong platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna menggunakan dokumen resmi guna menekan tingginya angka penipuan daring. Kebijakan ini menyasar platform yang memiliki lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Langkah pengetatan tersebut diambil menyusul laporan kerugian masif akibat penipuan siber di negara tersebut. Berdasarkan data pemerintah dari Januari hingga April tahun ini saja, tercatat sebanyak 23.367 kasus penipuan daring dengan total kerugian mencapai RM680,3 juta.

Aturan verifikasi usia ini diatur dalam Children’s Protection Code (CPC) dan Risk Mitigation Code (RMC). Dokumen pemerintah yang dapat digunakan oleh pengguna di antaranya adalah kartu identitas dan paspor untuk memastikan anak di bawah usia 16 tahun tidak membuat akun.

“We have now asked platforms to implement age verification. Users need to verify their age using government-issued documents such as identity cards, passports or other official documents.” kata Teo Nie Ching, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia.

Kementerian menegaskan bahwa metode deklarasi mandiri yang selama ini digunakan oleh berbagai platform digital dinilai tidak lagi efektif. Sistem lama tersebut dinilai sangat mudah dimanipulasi oleh pengguna di bawah umur.

“If it is merely self-declared, anyone can simply click and claim they are above 18-years-old,” ujar Teo Nie Ching, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia.

Pemerintah Malaysia menyatakan tidak mendikte teknologi spesifik tertentu yang harus digunakan oleh penyedia layanan media sosial untuk proses verifikasi. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) juga memberikan tenggat waktu yang wajar bagi platform seperti TikTok, Facebook, dan Instagram untuk menyesuaikan akun-akun lama yang sudah ada sebelum penegakan hukum dimulai.

“For existing accounts that have yet to complete age verification, MCMC is still discussing a reasonable timeframe after engaging with the involved social media platforms, including TikTok, Facebook and Instagram.” kata Teo Nie Ching, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia.

Bagi pemilik akun yang tidak mematuhi atau gagal melengkapi persyaratan verifikasi tersebut, pihak platform diwajibkan mengambil tindakan tegas. Opsi lain yang disiapkan adalah pemanfaatan kecerdasan buatan untuk menyaring usia pengguna.

“Those who fail to complete verification may have their accounts closed, or the social media platforms may need to use artificial intelligence to ensure users are aged 16 and above,” ujar Teo Nie Ching, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia.

Penyusunan kode CPC dan RMC ini dilakukan setelah melalui rangkaian sesi diskusi bersama para pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan sejak awal tahun. Di sisi lain, pemerintah juga gencar melakukan Kampanye Internet Aman yang sejak diluncurkan pada Januari 2025 hingga 30 April tahun ini telah melaksanakan lebih dari 11.000 program di seluruh negeri dengan melibatkan 1,8 juta peserta.

Artikel terkait

Rekomendasi