Maman Imanulhaq Desak Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati

Maman Imanulhaq Desak Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum kiai pelaku pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Kasus ini dinilai sebagai kejahatan serius yang memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid.

Dilansir dari Nasional, Maman menegaskan bahwa tindakan asusila di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta implementasi penuh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses peradilan.

"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau 'penyelesaian internal'," kata Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Maman berpendapat bahwa pengungkapan kasus ini merupakan fenomena gunung es yang memerlukan penanganan menyeluruh. Ia mendorong adanya evaluasi total terhadap institusi pendidikan terkait untuk memastikan sistem perlindungan anak berjalan maksimal.

"Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu. Namun jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional," tegas Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Maman mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban. Fokus utama harus diberikan pada perlindungan masa depan santriwati yang terdampak.

"Standar perlindungan anak yang wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan," ungkap Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Berdasarkan keterangan dari penasihat hukum korban, Ali Yusron, estimasi jumlah santriwati yang menjadi korban mencapai 30 hingga 50 orang. Sebagian besar korban diketahui berasal dari kelompok masyarakat rentan, termasuk anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.

β€œIni seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata Ali Yusron, Penasihat Hukum Korban.

Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Meskipun terdapat informasi mengenai pencabutan laporan oleh sebagian korban, aparat memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tersangka terancam jeratan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menyiapkan alternatif Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi