Bank Mandiri Taspen menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap seorang oknum mantan pegawai berinisial D yang diduga melakukan penipuan investasi bodong terhadap puluhan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyumas.
Aksi penipuan berkedok investasi ilegal tersebut mengakibatkan kerugian materi bagi puluhan nasabah pensiunan, sebagaimana dilansir dari Keuangan pada Minggu (7/6/2026).
Sedikitnya 61 pensiunan telah mengadukan kasus ini ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto hingga Kamis (4/6/2026), dengan estimasi total kerugian para korban mencapai Rp 13,3 miliar.
Pihak manajemen memastikan bahwa langkah tegas diambil demi menjaga integritas perusahaan dan melindungi para nasabah dari tindakan yang merugikan.
"Bank Mandiri Taspen tidak mentolerir tindakan apapun yang bertentangan dengan integritas dan nilai-nilai perusahaan," ujar Tulus, perwakilan Bank Mandiri Taspen dalam jawaban tertulis.
Investasi yang ditawarkan oleh pelaku dipastikan murni merupakan inisiatif pribadi dan bukan bagian dari layanan resmi perseroan.
"Pelaku menawarkan investasi ilegal dengan dokumen yang telah disiapkan untuk mengelabui nasabah pensiunan," kata Tulus menjelaskan modus operandi pelaku.
Pihak internal bank juga menegaskan bahwa institusi mereka tidak pernah menerbitkan program investasi seperti yang beredar di masyarakat.
"Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan," ujar Tulus menegaskan.
Aparat kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut setelah Bank Mandiri Taspen melaporkan D atas dugaan pemalsuan dokumen publik, serta adanya laporan dugaan penipuan dari dua orang korban.
Guna membantu para nasabah yang terdampak, perseroan kini telah menyediakan posko layanan di Kantor Cabang Purwokerto serta jalur komunikasi khusus melalui Mantap Call 14024.