Mantan asisten rumah tangga bernama Herawati menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur damai dengan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
Perselisihan hukum yang melibatkan kedua belah pihak tersebut sebelumnya mencuat akibat aksi saling lapor terkait dugaan penganiayaan fisik serta pelanggaran undang-undang, seperti dilansir dari Medcom.
Herawati bersedia menyudahi konflik hukum ini dengan mengajukan sejumlah syarat mutlak, terutama mengenai pengembalian aset pribadi miliknya yang masih ditahan.
"Menurut saya mah siap damai kalau Ibu Erin-nya mengakui kesalahan terus mengembalikan hak-hak saya kayak barang saya, handphone, baju, saya siap berdamai,” ungkap Herawati, mantan asisten rumah tangga.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan positif dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Widya Pratiwi, yang memimpin jalannya komunikasi dalam rapat.
"Alhamdulillah ya. Saya apresiasi Mbak Herawati punya jiwa, mempunyai hati yang tulus untuk bisa memaafkan. Mbak, intinya begini, kita nggak rugi kok kita memaafkan orang ya,” kata Widya Pratiwi, Anggota Komisi III DPR RI.
Widya Pratiwi menilai tindakan Erin kemungkinan didasari oleh kekhilafan sebagai manusia dan berharap ada iktikad baik untuk segera menemui pihak pelapor.
“Saya yakin mungkin Ibu Erin juga khilaf ya. Kita sebagai manusia nggak luput dari segala hal kesalahan itu. Cuma mudah-mudahan ini jadi pembelajaran ke depan ya untuk kalau andai kata ada hal seperti itu mungkin bisa kita lebih sikap lebih bijak,” jelas Widya Pratiwi, Anggota Komisi III DPR RI.
Dukungan penyelesaian perkara secara kekeluargaan juga ditegaskan oleh pimpinan rapat, Habiburokhman, yang memandang hubungan kerja domestik sewajarnya diperlakukan setara.
"Kalau kita di rumah itu namanya pekerja rumah tangga, mau sopir apa pekerja rumah tangga lainnya, itu bagian dari keluarga," tutur Habiburokhman, Pimpinan Komisi III DPR RI.
Kasus ini bermula ketika Herawati melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026 atas dugaan kekerasan fisik, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam.
Pihak Erin kemudian membalas dengan melayangkan laporan polisi pada 8 Mei 2026 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait penyebaran video di media sosial.