Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, seperti dikutip dari Suara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Langkah hukum ini segera ditindaklanjuti dengan penahanan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus utama yang dijalankan adalah penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat.
Lembaga-lembaga tersebut diduga memiliki afiliasi langsung dengan para tersangka dan menerima kucuran insentif miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan dapur MBG.
Selain penunjukan yayasan, terdapat juga modus penggelembangan harga atau markup pada pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Salah satu poin pengadaan yang mencolok adalah pembelian 21.801 unit motor listrik yang menelan nilai total anggaran sekitar Rp1 triliun.
Intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak tepat juga diduga menjadi sarana untuk menggelembungkan harga sepatu, televisi, dan logistik lainnya.
Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan proses perhitungan final terhadap total kerugian negara yang berpotensi mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah.
Profil Singkat dan Harta Kekayaan
Dadan Hindayana menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Badan Gizi Nasional sejak tahun 2024 sebelum akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 14 Maret 2025, total kekayaan Dadan tercatat sebesar Rp9.022.400.000.
Aset tersebut meliputi kepemilikan tanah, bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar tanpa adanya catatan utang.
Jumlah harta tersebut kini mendapatkan sorotan tajam karena dinilai tidak sebanding dengan skala program jumbo yang dikelolanya serta munculnya dugaan aliran dana dari yayasan mitra.