Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis Enam Tahun Penjara Kasus Korupsi

Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis Enam Tahun Penjara Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini didasari atas bukti pelanggaran tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dua terdakwa yang menerima vonis tersebut adalah Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi periode 2011-2015, serta Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga tahun 2014. Dilansir dari Nasional, hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menegaskan status hukum kedua terdakwa dalam persidangan tersebut melalui pembacaan amar putusan secara terbuka.

“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar Hakim Adek Nurhadi dalam persidangan.

Penjatuhan hukuman pidana badan ini juga dibarengi dengan kewajiban pembayaran denda materiil bagi masing-masing pihak yang terlibat. Ketentuan subsider juga ditetapkan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh para terdakwa.

“Menjatuahkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 150 hari penjara,” katanya.

Meskipun mayoritas hakim sepakat, terdapat catatan khusus dari hakim anggota Mulyono yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mulyono dilaporkan memiliki keraguan terhadap validitas perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan dalam perkara ini.

Vonis enam tahun ini tercatat jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 14 tahun penjara untuk Alfian Nasution dan delapan tahun untuk Hanung Budya Yuktyanta. Jaksa meyakini adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi