Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono memastikan bakal memfasilitasi bantuan hukum untuk kadernya yang terseret pusaran gugatan internal partai, Selasa (19/5/2026).
Langkah ini diambil setelah sejumlah kader melayangkan gugatan hukum terhadap Sekjen PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Oh ya tentu (beri bantuan hukum). Kan itu menjadi kewajiban kita ya," kata Mardiono.
Menurut penjelasan Mardiono, seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan hukum ini, baik penggugat maupun tergugat, merupakan bagian dari keluarga besar PPP. Ia menilai keretakan hubungan tersebut terjadi akibat minimnya jalinan silaturahmi di antara mereka.
"Ya kalau satu dengan lain pihak kemudian saling menjauh ya pasti nanti akhirnya akan timbulah prasangka-prasangka. Ya kalau prasangkanya baik ya nggak apa-apa kan? Tapi kalau prasangkanya buruk kan jadi kurang bagus gitu," ujar Mardiono.
Ia memandang gejolak di internal partai berlogo Kakbah tersebut sebagai dinamika lumrah dalam aktivitas berpolitik. Demi kemaslahatan partai, Mardiono mengimbau agar seluruh pihak tidak berlarut-larut dalam kubangan perbedaan pandangan.
"Insya Allah, insyaallah bisalah kita selesaikan insyaallah, bismillah," ucap Mardiono.
Gugatan perdata ini sebelumnya resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh sejumlah kader PPP pada Senin (18/5/2026). Perkara tersebut masuk ke meja hijau dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.
Tindakan hukum ini dipicu oleh sikap Taj Yasin dan Agus Suparmanto yang dinilai memicu kegaduhan di internal partai. Selain itu, status Agus Suparmanto sebagai kader PPP turut dipertanyakan oleh pihak penggugat.