Maruarar Sirait Wajibkan Pengembang Tanam Pohon di Setiap Unit Rumah

Maruarar Sirait Wajibkan Pengembang Tanam Pohon di Setiap Unit Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan para pengembang properti untuk menanam setidaknya satu pohon di setiap area depan unit rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat penghijauan di sektor perumahan nasional dan mendukung pelestarian ekosistem lingkungan.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Maruarar saat melakukan kunjungan di Lampung Selatan pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat terhadap inisiatif penanaman pohon yang selama ini mulai dijalankan oleh kalangan pengusaha properti, sebagaimana dilansir dari Kompas.

"Kalau saya bikin kebijakan, setiap rumah komersial maupun subsidi harus ditanam di depannya oleh pengembang satu pohon," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Pemerintah saat ini sedang mematangkan formula aturan yang nantinya akan membebankan tanggung jawab penanaman satu hingga dua pohon kepada pengembang pada setiap unit hunian. Hal tersebut dinilai mendesak guna memastikan pertumbuhan sektor properti tetap selaras dengan upaya penjagaan keseimbangan alam di seluruh wilayah Indonesia.

“Enggak usah pakai sanksi tapi dijalankan ya,” lanjutnya.

Maruarar menekankan pentingnya komitmen pelaksanaan aturan dibandingkan sekadar pemberian sanksi administratif bagi pelanggar. Fokus utama dari kebijakan ini adalah dampak lingkungan jangka panjang yang dihasilkan dari ribuan unit rumah yang dibangun setiap tahunnya.

"Bila dihitung dari rumah subsidi satu tahun kuotanya 350 ribu unit, bila satu rumah tertanam satu pohon maka bisa 350 ribu pohon," ucap Ara dikutip dari Antara.

Potensi penambahan ruang terbuka hijau melalui sektor hunian bersubsidi dinilai sangat masif jika dihitung secara akumulatif. Melalui regulasi ini, Kementerian PKP ingin menggeser orientasi pembangunan hunian agar tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan kualitas udara nasional.

Proses pembahasan draf aturan ini masih berlangsung secara intensif di internal Kementerian PKP. Pemerintah menargetkan formulasi kebijakan tersebut dapat segera rampung agar dapat segera diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pengembang perumahan di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi