Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan para pengembang menanam satu pohon pada setiap unit rumah subsidi maupun komersial. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan penanaman pohon di Kota Baru, Lampung, pada Kamis (7/5/2026).
Langkah ini diambil agar penerapan penghijauan di area perumahan dapat berjalan secara konkret dan tidak tertunda. Dilansir dari Kompas, aturan teknis mengenai kewajiban ini akan segera disusun oleh jajaran kementerian terkait agar bisa segera diimplementasikan di lapangan.
"Kalau saya bikin kebijakan, setiap rumah komersial maupun subsidi harus ditanam di depannya oleh pengembang satu pohon," ujar Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ara menyampaikan gagasan tersebut di hadapan para pengembang yang tergabung dalam organisasi Real Estat Indonesia (REI). Ia mengharapkan dukungan penuh dari pelaku industri properti terhadap regulasi yang tengah disiapkan ini.
"Kira-kira REI (Real Estat Indonesia) setuju enggak gitu? Betul? Enggak protes nanti? Janji ya?" katanya Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga memberikan ilustrasi mengenai dampak signifikan dari kebijakan ini jika terealisasi secara maksimal. Sebagai contoh, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki target pembangunan sebanyak 350.000 unit rumah subsidi.
"Itu kan akan maksimum ya, belum lagi tinggal kesadaran dari masyarakat sendiri," lanjut Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Terkait mekanisme pengawasan, Ara menegaskan bahwa dirinya lebih fokus pada pelaksanaan aturan di tingkat pengembang daripada merumuskan bentuk hukuman bagi pelanggar. Ia meminta jajarannya untuk memprioritaskan penyusunan draf aturan tersebut.
"Enggak usah pakai sanksi tapi dijalankan ya," lanjut Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.