Marwan Jafar Desak Polri Hukum Berat Pelaku Pelecehan Santriwati Pati

Marwan Jafar Desak Polri Hukum Berat Pelaku Pelecehan Santriwati Pati

Anggota DPR RI daerah pemilihan Pati, Marwan Jafar, mendesak penegakan hukum maksimal tanpa celah pengampunan terhadap oknum tokoh agama yang diduga melecehkan puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers pada Rabu (6/5/2026).

Pelaku diduga melakukan eksploitasi terhadap para korban dengan modus penipuan identitas sebagai keturunan nabi dan wali. Dilansir dari Nasional, Marwan menekankan perlunya hukuman berat bagi pelaku atas tindak kejahatan seksual serta manipulasi terhadap umat.

"Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat. Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka," kata Marwan Jafar, Anggota DPR.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengungkapkan adanya temuan intimidasi yang terstruktur terhadap korban yang mayoritas masih usia remaja. Mereka diancam akan dikeluarkan dari lingkungan pondok apabila tidak menuruti permintaan tersangka.

"Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas," ujar Marwan Jafar, Anggota DPR.

Mantan Menteri Desa tersebut menilai tindakan asusila ini telah merusak kehormatan institusi pendidikan agama dan marwah para pendidik secara luas. Ia juga menyoroti latar belakang pelaku yang disebut-sebut tidak memiliki kemampuan dasar keagamaan.

"Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa," tutur Marwan Jafar, Anggota DPR.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus dugaan pencabulan di salah satu pesantren di Kabupaten Pati ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa seorang pria bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.

Penyidik telah mengamankan bukti permulaan yang memadai setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Meskipun laporan masuk pada 2024, rangkaian aksi pencabulan tersebut teridentifikasi sudah berlangsung sejak tahun 2020.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus sempat terkendala pasca-pelaporan pada 2024 karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan. Saat ini, proses hukum didorong untuk segera mencapai tahap P21 guna dilimpahkan ke persidangan.

Artikel terkait

Rekomendasi