Anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia menegaskan Indonesia saat ini berada dalam status darurat kekerasan perempuan dan anak menyusul rentetan kasus di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (6/5/2026) merespons laporan kekerasan seksual santriwati di Pati serta penganiayaan di sebuah tempat penitipan anak.
Kondisi memprihatinkan ini muncul setelah terungkapnya dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh oknum pondok pesantren di Kabupaten Pati. Selain itu, dilansir dari Nasional, publik sebelumnya dikejutkan dengan kasus kekerasan fisik terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Indonesia darurat kekerasan perempuan dan anak. Kasus ini pukulan dan memilukan bagi kita semua. Selalu harus terjadi di negeri yang kita cintai ini. Pelaku mesti ditindak dengan hukuman maksimal. Pasal berlapis, termasuk dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Meity dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Legislator tersebut memberikan penekanan bahwa insiden di Pati tidak mencerminkan seluruh penyelenggara pendidikan pesantren secara umum. Namun, ia mengingatkan adanya celah kerawanan pada lembaga pendidikan yang menerapkan sistem tertutup tanpa pengawasan eksternal yang memadai.
"Jangan terlalu terlena dengan personalitas. Kalau tertutup, sistem pendidikannya tidak melibatkan orang tua santri, penyalahgunaan bisa dilakukan oleh siapa pun," ujar Meity.
Guna memutus rantai kekerasan, Meity meminta pemerintah mengambil langkah nyata melalui pemberian sanksi administratif yang berat. Penutupan lembaga dianggap sebagai solusi logis bagi instansi yang terbukti gagal melindungi peserta didiknya dari tindak kriminalitas.
"Bisa dilihat tingkat kesalahannya. Kalau seperti di Pati, pemerintah idealnya memberikan sanksi tegas dengan cara ditutup atau disatukan ke lembaga penyelenggara pendidikan lain yang lebih baik," ujar Meity.
Selain penegakan hukum, penguatan fungsi lembaga perlindungan dan pemberdayaan perempuan dipandang krusial dalam aspek preventif. Meity berpendapat bahwa edukasi mengenai bahaya kekerasan harus menyentuh unit terkecil di masyarakat yaitu lingkungan keluarga.
"Yang diperlukan adalah pencegahan. Sosialisasi dan pendidikan tentang kekerasan ini harus lebih masif dilakukan sampai tingkat keluarga, termasuk membentuk keberanian anak dalam berbicara," ujar Meity.
Terkait perkembangan kasus di Yogyakarta, Polresta Yogyakarta telah menahan 13 tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban tindakan tidak manusiawi di lokasi penitipan anak tersebut.
Sementara itu, penyelidikan kasus di Kabupaten Pati menunjukkan bahwa dugaan pencabulan sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2020. Meski baru naik ke tahap penyidikan baru-baru ini, laporan awal terkait tindak pidana tersebut sudah masuk ke pihak berwajib sejak tahun 2024.