Ibadah kurban merupakan salah satu amalan fundamental dalam agama Islam yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Praktik ini memiliki akar sejarah panjang yang membentang dari masa Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW.
Makna mendalam dari ibadah ini terletak pada simbol ketaatan serta pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT. Dilansir dari Cahaya, para ulama memiliki pandangan beragam mengenai hukum pelaksanaannya yang menjadi panduan bagi umat Islam.
Syariat kurban sejatinya telah ada sejak zaman Nabi Adam AS, ketika Allah SWT memerintahkan Qabil dan Habil untuk memberikan persembahan sebagai wujud ketakwaan. Kisah ini menjadi tonggak awal praktik kurban dalam peradaban manusia.
Selanjutnya, perintah serupa diuji kepada Nabi Ibrahim AS melalui perintah untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Peristiwa monumental yang diabadikan dalam Al-Qur'an tersebut menjadi simbol kepatuhan mutlak seorang manusia terhadap titah Sang Pencipta.
Berdasarkan catatan sejarah tersebut, kurban tidak sekadar dipandang sebagai ritual penyembelihan hewan ternak. Aktivitas ini merupakan manifestasi keimanan sekaligus sarana bagi seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Landasan Syariat dalam Al-Qur'an
Perintah untuk berkurban bagi umat Islam ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satunya tercantum dalam Surah Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَzَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Selain ayat tersebut, kewajiban beribadah ini juga ditekankan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Perbedaan Pandangan Hukum Menurut Ulama
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA menjelaskan bahwa hukum kurban memiliki perbedaan interpretasi di kalangan jumhur ulama. Penjelasan ini merujuk pada keterangan resmi yang dipublikasikan pada Kamis (22/6/2022).
Dalam Mazhab Hanafi, hukum berkurban dinilai wajib bagi setiap individu yang memiliki kemampuan finansial. Tolok ukur kemampuan ini didasarkan pada kepemilikan harta minimal setara 200 dirham atau telah mencapai batas nisab zakat.
Seseorang yang mampu secara materi namun tidak menunaikan kurban dalam pandangan mazhab Hanafi dianggap berdosa. Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah:
"Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami."
Sebaliknya, jumhur ulama yang meliputi Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah. Mazhab Syafi'i membagi status sunnah ini menjadi dua kategori, yaitu sunnah 'ain dan sunnah kifayah.
Sunnah 'ain merupakan anjuran bagi tiap individu yang mampu, sementara sunnah kifayah dianggap terpenuhi jika sudah diwakili oleh salah satu anggota keluarga. Dasar hukum ini bersandar pada riwayat Mikhnaf bin Sulaim saat bersama Nabi SAW:
"Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib).
Parameter Kemampuan Finansial
Penentuan batas kemampuan seseorang untuk berkurban juga menjadi poin perbedaan antar mazhab. Mazhab Maliki melihat kemampuan dari adanya kelebihan harta setelah kebutuhan pokok selama setahun terpenuhi.
Sementara itu, Mazhab Syafi'i menilai seseorang sudah mampu jika memiliki harta lebih dari kebutuhan dasar pada hari penyembelihan saja. Di sisi lain, Mazhab Hanbali memberikan kelonggaran bagi mereka yang ingin berutang untuk berkurban selama memiliki keyakinan dapat melunasinya.