Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas diperingati setiap tanggal 20 Mei, dan pada tahun 2026 momen ini jatuh pada hari Rabu (20/5/2026). Banyak masyarakat mempertanyakan status kedinasan dari hari bersejarah bagi pergerakan pemuda ini.
Seperti dikutip dari Detik Travel, Hari Kebangkitan Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama. Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang diterbitkan untuk tahun 2025 dan 2026.
Meskipun demikian, masyarakat yang ingin menikmati libur panjang dapat memanfaatkan momen keagamaan pada pekan berikutnya. Hari Rabu (27/5/2026) merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Idul Adha 1447 Hijriah.
Kombinasi hari libur keagamaan dan akhir pekan ini membuka peluang untuk menyusun jadwal libur panjang bagi yang mengambil jatah cuti tahunan. Tanggal merah resmi di akhir bulan Mei tersebut kemudian diikuti oleh cuti bersama Idul Adha.
Berikut adalah rincian penanggalan yang bisa dimanfaatkan untuk libur panjang:
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Jumat, 29 Mei 2026: Ambil cuti
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Secara historis, Hari Kebangkitan Nasional menandai lahirnya kesadaran kolektif untuk memperjuangkan kemerdekaan dan persatuan Indonesia. Momentum ini digerakkan oleh kalangan pemuda terpelajar pada masa pergerakan, dilansir dari Antara, Senin (18/5/2026).
Latar belakang Harkitnas berkaitan erat dengan berdirinya organisasi Boedi Utomo yang dipandang sebagai pelopor pergerakan nasional modern. Organisasi tersebut didirikan pada 20 Mei 1908 oleh Soetomo beserta para pelajar sekolah kedokteran STOVIA di Batavia.
Presiden Soekarno kemudian menetapkan tanggal berdirinya Boedi Utomo sebagai Hari Kebangkitan Nasional pada tahun 1948, tepat saat peringatan yang ke-40. Langkah tersebut diambil guna memperkuat semangat nasionalisme dalam mempertahankan kemerdekaan dari ancaman kolonialisme.
Status formal hari besar ini kemudian dipertegas melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 pada tanggal 16 Desember 1959. Regulasi tersebut menetapkan Hari Kebangkitan Nasional sebagai salah satu hari nasional yang bukan hari libur.