Pernikahan dalam Islam mengemban misi penting untuk menghalalkan hubungan suami istri sekaligus menjaga kejelasan garis keturunan. Oleh sebab itu, hubungan biologis di luar ikatan perkawinan yang sah menjadi perbuatan yang dilarang keras, seperti dilansir dari Cahaya.
Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjauhi segala hal yang dapat mengarah pada perzinaan.
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).
Larangan tersebut memiliki tujuan utama untuk melindungi kehormatan, keturunan, serta hak-hak keperdataan yang lahir dari sebuah keluarga.
Namun, dalam praktik di masyarakat, masih sering ditemukan upaya menasabkan anak hasil hubungan di luar nikah kepada kakek, saudara laki-laki ayah biologis, atau orang tua angkat. Langkah ini umumnya diambil demi mempermudah urusan administrasi kependudukan si anak.
Padahal, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah merupakan hasil hubungan yang tidak diakui agama. Status tersebut membawa konsekuensi hukum besar terkait nasab, perwalian, kewarisan, dan nafkah.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 100 Bab XIV tentang Pemeliharaan Anak, anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dengan ibu serta keluarga ibunya. Anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan pria yang menyebabkan kelahirannya.
Al-Qur'an juga memberikan penegasan mengenai status anak angkat dan nasab seseorang:
"Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawla-mawlamu." (QS al-Ahzab:4-5).
Meskipun dinilai sebagai solusi praktis, memanipulasi dokumen kependudukan dengan menasabkan anak kepada orang tua angkat justru memicu persoalan hukum yang rumit di masa depan.
Masalah serius akan muncul apabila anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan hendak menikah. Jika keluarga angkat tidak terbuka mengenai status nasab yang sebenarnya saat pendaftaran nikah, penetapan wali nikah berpotensi keliru.
Dampaknya, akad nikah anak tersebut terancam tidak sah secara agama karena tidak menggunakan wali nasab yang berhak.
Potensi Sengketa Harta Warisan
Persoalan kedua berkaitan dengan pembagian harta waris. Anak yang secara administratif tercatat sebagai anak angkat bisa menganggap dirinya sebagai anak kandung yang sah secara hukum negara.
Kondisi ini berpotensi memicu tuntutan hak waris terhadap keluarga angkat jika di kemudian hari ia tidak mendapatkan bagian harta yang dianggap sebagai haknya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan bahwa pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta'zir kepada pezina yang mengakibatkan lahirnya anak. Pezina tersebut wajib memenuhi kebutuhan hidup anak dan memberikan harta melalui washiyyah wajibah setelah meninggal dunia.
Langkah penjatuhan sanksi tersebut murni bertujuan untuk melindungi hak anak, bukan untuk melegalkan hubungan nasab antara anak dengan pria biologisnya.
Ancaman Pernikahan Sedarah
Dampak buruk lain yang sangat berisiko adalah terjadinya pernikahan sedarah tanpa disadari. Risiko ini rawan terjadi jika orang tua memilih menyembunyikan asal-usul anak karena motif malu.
Anak akan tumbuh dewasa tanpa mengetahui silsilah keluarga yang sebenarnya. Situasi menjadi makin pelik ketika pihak-pihak yang mengetahui fakta tersebut sudah meninggal dunia, sehingga peluang terjadinya pernikahan dengan kerabat sedarah menjadi lebih besar.
Kejelasan garis keturunan merupakan pilar penting dalam hukum keluarga Islam karena mengikat urusan perwalian, waris, dan kekerabatan. Keterbukaan sejak dini menjadi kunci vital untuk melindungi hak keperdataan anak sekaligus mencegah konflik hukum di kemudian hari.