Menaker Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Menaker Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Peluang untuk mengevaluasi kembali aturan pekerja alih daya atau outsourcing kini dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di tengah pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional, Selasa (19/5/2026). Langkah penyeimbangan ini diambil pemerintah dilansir dari Nasional guna menyelaraskan perlindungan tenaga kerja dengan kebutuhan pertumbuhan dunia industri.

Pemerintah berupaya agar kebijakan baru tidak menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus memastikan industri tetap mampu menyerap angkatan kerja. Penyesuaian regulasi ini dinilai mendesak mengingat adanya tekanan yang terus meningkat di pasar kerja domestik.

"Kita harus menyelaraskan harapan perlindungan buruh dengan kebutuhan industri. Selama ini seolah-olah yang satu menang, yang lain kalah. Tugas pemerintah mencari solusi agar keduanya berjalan," ujar Yassierli kepada Kontan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Evaluasi terbuka lebar untuk aturan yang sudah ada saat ini, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut diposisikan sebagai payung hukum masa transisi menjelang rampungnya undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

"Kalau memang ingin direview kembali, kita bisa review kembali. Tetapi aturan yang sekarang ini memang bersifat transisi sebelum nanti ada undang-undang ketenagakerjaan yang baru," kata Yassierli.

Penyusunan undang-undang baru tersebut sedang dipercepat bersama DPR atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan regulasi ketenagakerjaan komprehensif ini ditargetkan selesai seluruhnya pada Oktober 2026.

Tantangan lain yang dihadapi adalah dominasi sektor informal yang mencapai 60 persen dari struktur pasar kerja Indonesia, sementara sektor formal hanya 40 persen. Setiap tahun terdapat tambahan angkatan kerja baru berkisar antara 3 juta hingga 3,5 juta orang.

"Setiap tahun ada tambahan angkatan kerja sekitar 3 juta sampai 3,5 juta orang. Artinya kita harus menciptakan lapangan kerja untuk jutaan orang baru," ujar Yassierli.

Penyerapan tenaga kerja sejauh ini ditopang oleh realisasi investasi yang mencatat angka 2,7 juta pekerja sepanjang tahun 2025. Pada awal tahun 2026, investasi diperkirakan menyerap 700.000 tenaga kerja, meskipun data ini masih memerlukan proses validasi lebih lanjut.

"Kita melihat ada tren yang lebih baik, tetapi kami tidak boleh puas. Kita ingin penciptaan lapangan kerja jauh lebih tinggi," kata Yassierli.

Perluasan program perlindungan sosial juga menjadi fokus utama pemerintah untuk menekan risiko kerja. Kelompok pekerja informal menjadi sasaran utama karena rentan terhadap kehilangan pekerjaan dan kecelakaan kerja.

"Minimal siapa pun yang bekerja di Indonesia harus mendapatkan perlindungan sosial," kata Yassierli.

Di sisi lain, kebijakan mengenai aturan pembatasan alih daya ini mendapat respons keras dari kelompok serikat pekerja. Seluruh serikat pekerja menyatakan sikap seragam untuk menolak pemberlakuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menilai penambahan kategori jasa operasional berpotensi menimbulkan multitafsir. KSPSI mendesak aturan dikembalikan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang membatasi outsourcing hanya pada lima jenis pekerjaan.

"Posisi kami jelas, aturan outsourcing cukup kembali ke UU 13/2003," ujar Andi Gani.

Artikel terkait

Rekomendasi