Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama XI antara manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Karyawan Telkom di Jakarta pada Senin (18/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan performa perusahaan dan pemenuhan hak pekerja.
Sinergi antara pelaku usaha dan tenaga kerja menjadi poin penting yang ditekankan dalam kesempatan tersebut, seperti dilansir dari Nasional. Pemerintah memegang prinsip bahwa kemajuan industri tidak boleh mengesampingkan kesejahteraan para pekerja di dalamnya.
"Industri harus maju dan pekerjanya harus sejahtera. Menemukan rumusan itu tentu tidak mudah, tetapi itulah yang terus kami upayakan," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan juga terus dilakukan demi beradaptasi dengan dinamika ekonomi sekaligus memberikan perlindungan maksimal. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional negara untuk memastikan hak atas penghidupan yang layak.
"PKB bukan tujuan akhir, tetapi awal perjalanan untuk membangun hubungan industrial yang lebih transformatif," sebut Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Pergeseran pola hubungan antara manajemen dan pekerja dari konfrontatif menjadi kolaboratif diharapkan mampu memicu inovasi baru. Penerapan nilai gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah dinilai menjadi fondasi bagi hubungan industrial modern.
"Kolaborasi solid di PT Telkom Indonesia diharapkan menjadi benchmark atau contoh bagi perusahaan lain dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Pihak korporasi menyambut baik momentum ini sebagai langkah untuk melakukan penataan ulang terhadap tata kelola dan kepatuhan internal perusahaan. Manajemen menilai kesepakatan tersebut ikut mendorong penguatan sistem merit.
"Semoga PKB Telkom XI semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan serta tetap sejalan dengan perlindungan hak-hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Dian Siswarini, Direktur Utama PT Telkom Indonesia.
Kesepakatan ini juga memperjelas batasan kewenangan bagi setiap pihak yang terlibat, mulai dari jajaran manajemen, serikat karyawan, hingga pekerja secara umum.