Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama sejumlah menteri menggelar rapat koordinasi untuk mensinkronisasi kebijakan sumber daya aparatur daerah. Pertemuan ini dilansir dari Nasional, berlangsung di Kantor Kementerian PANRB pada Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Fokus utamanya adalah implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pemerintah berupaya memastikan penataan aparatur pemerintah daerah berjalan selaras dengan kekuatan finansial setiap wilayah. Langkah ini juga bertujuan memberikan jaminan kepastian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu MenPANRB dan juga kepada Pak Menteri Keuangan. Rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito.
Sinkronisasi kebijakan ini menjadi respons atas dinamika di berbagai daerah yang mencemaskan aturan dalam Pasal 146 UU HKPD. Pasal tersebut membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027.
Menyikapi kekhawatiran tersebut, pemerintah menyiapkan solusi melalui perpanjangan masa transisi. Ketentuan batas maksimal belanja pegawai ini nantinya akan diatur kembali melalui revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita menggunakan Undang-Undang APBN. Itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Tenang,” kata Tito.
Wilayah yang beban belanja pegawainya melampaui angka 30 persen berisiko kesulitan dalam mendanai program pembangunan langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan tengah merancang skema kerja sama dengan komunitas usaha di daerah.
Program tersebut diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal meski porsi belanja pegawai masih tergolong tinggi. Dukungan pemerintah pusat diarahkan agar kegiatan belanja program untuk kepentingan publik tetap dapat terealisasi secara maksimal.
“Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap berjalan dan didukung oleh pemerintah pusat. Saya kira ini solusi yang sangat bagus. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPANRB,” ujar Tito.