Mendikdasmen Abdul Mu'ti Benahi Tata Kelola Guru Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Benahi Tata Kelola Guru Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh pelosok Indonesia melalui perbaikan sistem tata kelola pada Rabu (6/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan penyebaran guru dilakukan secara tepat jumlah dan sasaran.

Sebagaimana dilansir dari Edukasi, upaya pembenahan tersebut diproyeksikan mampu menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih stabil dan berkualitas di masa mendatang. Pemerintah memprioritaskan distribusi guru agar tidak lagi terjadi ketimpangan antarwilayah.

"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting bagi kementerian untuk menjamin keberlanjutan proses belajar mengajar di tingkat sekolah dasar hingga menengah.

"Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," lanjut dia.

Penataan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan pemerintah menata pegawai non-ASN secara akuntabel. Aturan tersebut mencakup penataan bertahap bagi pegawai di instansi pusat maupun daerah untuk memberikan kepastian status hukum.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai respons atas regulasi tersebut. Melalui edaran ini, guru non-ASN yang telah terdata dan aktif mengajar dipastikan tetap dapat menjalankan tugas profesinya di sekolah masing-masing.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) untuk merumuskan pembukaan formasi guru mulai tahun 2026. Program ini dirancang agar guru non-ASN memiliki jalur karier yang lebih terjamin dan mendapatkan kesejahteraan yang layak melalui proses seleksi resmi.

"Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan," jelas Mu'ti.

Artikel terkait

Rekomendasi