Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong sinkronisasi berbagai regulasi pendidikan nasional guna mengatasi persoalan tata kelola serta distribusi guru di berbagai daerah, seperti dilansir dari Medcom pada Selasa, 19 Mei 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa penataan ini memerlukan penyelarasan antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Langkah koordinasi lintas regulasi tersebut dirasa mendesak demi menyelesaikan kendala kewenangan penugasan tenaga pendidik yang selama ini terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Rekrutmen guru, distribusi guru, itu oleh pemerintah daerah, bukan oleh kami di kementerian. Kami tugas sesuai konstitusionalnya adalah tugas pembinaan guru,” kata Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa, 19 Mei 2026.
Sebagai solusi taktis, kementerian telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 yang melonggarkan ruang lingkup kerja guru berstatus Aparatur Sipil Negara.
“Guru-guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di sekolah lain dan juga termasuk di sekolah swasta,” ujar dia.
Melalui aturan baru ini, diskriminasi fasilitasi antara sekolah yang dikelola negara dan yayasan masyarakat akan mulai dihapuskan secara bertahap.
“Kami sudah mulai mengambil kebijakan yang tidak melakukan dikotomi antara negeri dengan swasta. Kami juga tidak menggunakan istilah swasta sebenarnya. Kami menggunakan istilah pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” jelas dia.
Penyesuaian payung hukum secara menyeluruh tetap dipandang sebagai jalan utama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di masa depan.
“Konkurensi antara Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Sisdiknas menurut saya memang harus kita laksanakan secara saksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas dia.
Sementara itu, basis penataan untuk guru non-ASN atau honorer kini sepenuhnya bersandar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah dikunci sejak akhir tahun 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan dalam konferensi pers pada Senin, 11 Mei 2026, bahwa pihaknya patuh pada pembatasan data tersebut.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” tegas Nunuk dalam konferensi pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Proses pemetaan ulang formasi saat ini sedang berjalan untuk mendistribusikan sisa guru honorer yang terdaftar resmi guna mengisi ruang kelas yang kosong.
Penutupan pintu sistem Dapodik bertepatan dengan tenggat waktu seleksi pegawai yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan," kata Nunuk.
Tercatat ada 237.196 guru non-ASN aktif yang masuk dalam pemetaan jaminan kelangsungan mengajar serta kejelasan hak penggajian lewat aturan turunan terbaru.