Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk menjamin keberlangsungan tugas 237.196 guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses pembelajaran tetap berjalan di tengah penataan status pegawai sesuai amanat undang-undang.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memberdayakan tenaga pendidik yang sudah terdata dalam pangkalan data pendidikan sebelum akhir 2024. Dokumen ini secara resmi ditujukan kepada seluruh kepala daerah serta dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," tulis aturan dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena pemerintah masih memerlukan kontribusi guru honorer dalam pemenuhan formasi nasional. Berdasarkan data, Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 498 ribu guru, ditambah adanya puluhan ribu pengajar yang pensiun tiap tahunnya.
"Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk Suryani di Jakarta, Selasa (12/5/2026), dilansir dari Antara.
Pemerintah kini sedang memetakan distribusi tenaga pendidik agar jangkauan pelayanan pendidikan merata hingga ke pelosok daerah. Selain itu, mekanisme seleksi yang dianggap lebih adil bagi para pengabdi lama tengah dirancang untuk mengakomodasi transisi status kepegawaian.
"Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang," ujar Nunuk Suryani.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai terbitnya surat edaran ini sebagai solusi jangka pendek untuk meredam kegelisahan tenaga pendidik. Meskipun memberikan landasan pembayaran gaji, organisasi profesi ini melihat masih ada kekhawatiran mengenai masa depan para guru setelah masa penugasan berakhir.
"Surat ini adalah cara Kemendikdasmen memberikan kepastian kepada guru-guru non-ASN di sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia," kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, kepada Tirto.
Iman menambahkan bahwa kebijakan ini mempertegas komitmen pusat agar daerah memiliki dasar hukum kuat dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi honorer. Namun, kejelasan nasib pasca-Desember 2026 tetap menjadi tuntutan utama para guru di lapangan.
"Niatnya untuk menjamin supaya guru-guru ini tetap akan digaji, atau tetap memiliki landasan sampai kemudian di ujung Desember 2026," ujar Iman Zanatul Haeri.
Keresahan mengenai status setelah batas waktu penugasan tersebut hingga kini masih membayangi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Fokus penataan tetap merujuk pada data guru non-ASN yang tercatat di Dapodik hingga posisi 31 Desember 2024.
"Nah yang jadi soal adalah tadi, lalu setelah 2026, Desember 2026, lalu bagaimana nasib kami teman-teman guru? Nah itu yang membuat saat ini para guru resah," kata Iman Zanatul Haeri.