Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah kabar mengenai adanya kebijakan pemerintah untuk menutup program studi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dilansir dari Medcom, pemerintah menegaskan bahwa langkah yang saat ini dilakukan oleh kementeriannya bukanlah penutupan jurusan. Pemerintah justru mendorong perguruan tinggi melakukan pengembangan serta penyesuaian substansi pembelajaran agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.
"Hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami. Yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi," kata Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 2 Juni 2026.
Penyesuaian kurikulum dinilai penting karena tuntutan perkembangan teknologi saat ini. Kendati demikian, Brian Yuliarto menyatakan perubahan tersebut dapat diatasi tanpa harus menghapus program studi yang telah berjalan di kampus.
"Program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya yang dikembangkan sesuai perkembangan keilmuan," ujar dia.
Evaluasi berkala terhadap program studi dapat diselenggarakan melalui forum akademik pada tiap disiplin ilmu di internal perguruan tinggi. Melalui mekanisme tersebut, lulusan diharapkan tetap memiliki kompetensi yang dibutuhkan tanpa mengesampingkan landasan keilmuan asal.
"Dan evaluasi ini dilakukan tanpa menghilangkan fondasi keilmuan yang sudah ada," tegas Brian.
Pihak kementerian mencatat terdapat 122 program studi yang ditutup dalam kurun waktu lima bulan terakhir di tahun 2026. Penutupan ratusan prodi tersebut dikonfirmasi bukan berasal dari keputusan sepihak pemerintah.
"Sepanjang tahun 2026 memang telah dilakukan penutupan 122 program studi," Brian.
Kementerian menjelaskan bahwa status penutupan tersebut murni berdasar pada permohonan yang diajukan secara mandiri oleh pihak kampus. Kampus bertindak sebagai badan penyelenggara pendidikan.
"Tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS," tegasnya.