Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, resmi meniadakan kewajiban pengembangan diri minimal 20 Jam Pelatihan per tahun sebagai syarat keberlanjutan sertifikasi dosen dan pencairan tunjangan profesi. Penghapusan syarat administrasi serdos tersebut berlaku hingga pemerintah menyelesaikan kajian terbaru mengenai mekanisme pengembangan kompetensi dosen, seperti dilansir dari Info pada tahun 2026.
Evaluasi internal serta berbagai masukan dari kalangan akademisi mendasari pengambilan keputusan ini. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada sekitar 143 ribu dosen penerima serdos di seluruh Indonesia yang sebelumnya merasa terbebani oleh kewajiban pelatihan tahunan tersebut.
Satu Jam Pelatihan setara dengan 45 menit, sehingga para dosen sebelumnya diwajibkan memenuhi total pelatihan selama 900 menit atau sekitar 15 jam dalam setahun. Aturan lama ini tercantum dalam Kepmendiktisaintek Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang kini dihentikan sementara.
Sebelum adanya kebijakan baru, dokumen sertifikat hasil pelatihan daring maupun luring wajib dilampirkan dosen untuk pencairan tunjangan profesi pada tahun berikutnya. Langkah penataan ulang regulasi ini kemudian mendapat dukungan serta perhatian dari legislatif.
Komisi X DPR RI menyoroti bahwa aturan sebelumnya berpotensi membebani dosen secara finansial, terutama bagi mereka yang mengajar di perguruan tinggi swasta. Banyak dosen dilaporkan harus mengeluarkan biaya pribadi hingga sekitar Rp2 juta demi mendapatkan sertifikat pelatihan tersebut.
Pemerintah kini sedang merumuskan sistem pengembangan kompetensi dosen yang lebih efektif dan tidak memberatkan melalui kajian lebih lanjut. Langkah ini diharapkan membuat para dosen penerima serdos dapat lebih fokus menjalankan tugas utama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa hambatan administratif tambahan.