Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi absen dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang membahas tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Rabu, 13 Mei 2026. Ketidakhadiran ini memicu perdebatan mengenai kelanjutan pembahasan insiden yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengonfirmasi bahwa pihak kementerian telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang atau delegasi kepada Wakil Menteri Perhubungan Suntana. Dilansir dari Nasional, rapat tersebut krusial mengingat dampak besar kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Ada dua surat nih. Kalau dilanjutkan, sudah ada Pak Wamen, ada suratnya. Tapi kalau tidak dilanjutkan karena tadi raker, berarti kita tunda sesuai permintaan surat yang pertama," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.
Lasarus mencatat bahwa pimpinan instansi lain seperti Menteri Pekerjaan Umum, Korlantas Polri, dan Kepala Basarnas telah hadir di ruang rapat. Namun, fokus utama pertemuan ini berada pada kewenangan kementerian yang dipimpin oleh Dudy Purwagandhi.
Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menyatakan keberatan atas absennya Menteri Perhubungan dalam agenda yang sangat mendesak ini. Politikus Partai Nasdem tersebut menilai alasan kesehatan dan proses penyidikan yang disampaikan tidak cukup kuat untuk menunda koordinasi dengan legislatif.
"Izin pak saya kecewa ini yang punya gawe Menhub, apalagi masalahnya kemudian kalau enggak salah seminggunya lagi ada kecelakaan kereta lagi," kata Mori Hanafi, Anggota Komisi V DPR RI.
Mori juga menyoroti durasi penanganan kasus yang dianggap berlarut-larut tanpa adanya kesimpulan yang jelas bagi publik. Menurutnya, penyebab awal kecelakaan seharusnya sudah dapat dipetakan oleh otoritas terkait.
"Alasan yang pertama buat kami belum masuk akal, kecelakaan kereta di Bekasi itu enggak pelik pak sederhana itu, kok bapak bapak belum bisa menyimpulkan apa sebabnya, sudah berapa hari itu. jadi di sisi lain alasan kesehatan ini mana yang tepat alasannya," kata Mori Hanafi.
Ia meyakini bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun Basarnas sebenarnya telah mengantongi informasi awal mengenai pemicu benturan antarkereta tersebut. Argumentasi penyidikan dianggap sebagai penghambat transparansi informasi.
"Saya yakin kalau saya tanya ke kepala Basarnas sekarang sudah tahu tuh, itu ada kepala KNKT sudah tahu tuh apa sebabnya," ucap Mori Hanafi.
Mori menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan semestinya tidak menghentikan kewajiban kementerian untuk memberikan penjelasan kepada parlemen.
"Ini kalau alasan yang disampaikan alasan karena masih dalam proses penyidikan buat saya ini enggak masuk akal," imbuh Mori Hanafi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920 itu melibatkan KRL nomor PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin malam, 27 April 2026. Insiden tersebut mengakibatkan total 106 korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya luka-luka.