Menhub Jelaskan Kronologi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Menhub Jelaskan Kronologi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Komisi V DPR RI memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti ke Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026) guna memaparkan kronologi kecelakaan fatal antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Sebanyak 124 orang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 pukul 20.52 WIB tersebut, dengan rincian 16 korban meninggal dunia, 5 orang masih dirawat, dan 103 korban telah kembali ke rumah, seperti dilansir dari Detik Finance.

Kecelakaan bermula saat KRL Jakarta-Cikarang KA 5568A tiba di Stasiun Bekasi pukul 20.34 WIB, disusul KA Sawunggalih 116B yang datang satu menit kemudian.

"(KA Sawunggalih) terlambat 5 menit dari jadwal. Kereta Sawunggalih berhenti di Bekasi untuk menaikkan penumpang. (KA) Sawunggalih melintas Stasiun Bekasi Timur pukul 20.39 WIB," ujar Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Menteri Perhubungan menambahkan bahwa situasi sempat terganggu oleh insiden taksi mogok di tengah rel yang tertemper oleh KA 5181B Cikarang-Jakarta pada pukul 20.48 WIB sehingga memicu kerumunan warga di lokasi.

"KA 5568A sudah terlambat 8 menit diberangkatkan 20.45 WIB. (Lalu) 20.49 WIB, KA KRL Jakarta-Cikarang 5568A tiba di Stasiun Bekasi Timur. KRL 6066B tiba di stasiun Bekasi, ini ada KRL yang di belakang Pak. KA KRL 5568A tiba 20.49 WIB di Stasiun Bekasi Timur sudah terlambat 9 menit. Kereta sempat berangkat, namun terhenti atau berhenti karena adanya kerumunan di depan untuk melihat kejadian temperan disebut," terang Dudy.

Sesaat kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melintas di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.51 WIB dengan kecepatan 108 km per jam sebelum akhirnya menabrak KRL Commuter Line pada pukul 20.52 WIB.

"Selanjutnya, Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang saat ini masih berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT dan mendukung pelaksanaan secara independen profesional setelah transparan," terang Dudy.

Artikel terkait

Rekomendasi