Menteri Kehutanan Cabut Izin Dua Perusahaan Buntut Kematian Gajah Sumatera

Menteri Kehutanan Cabut Izin Dua Perusahaan Buntut Kematian Gajah Sumatera

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT API dan PT BAT menyusul temuan dua bangkai gajah Sumatera di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Keputusan tegas ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan tersebut yang dinilai mengabaikan kewajiban restorasi ekosistem, Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Nasional, pemerintah tidak hanya menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin, tetapi juga menginstruksikan proses hukum lebih lanjut. Menhut telah memerintahkan jajaran penegak hukum (Gakkum) untuk mendalami indikasi tindak pidana dalam kasus kematian satwa dilindungi tersebut.

"Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT, sekaligus saya sudah perintahkan kepada gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Langkah pencabutan izin ini menjadi akumulasi dari kegagalan perusahaan dalam memenuhi komitmen lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. Raja Juli menyatakan bahwa sebelumnya pihak kementerian telah menginstruksikan upaya pemulihan wilayah, namun tidak terealisasi secara maksimal di lapangan.

"Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan," jelas Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Selain masalah kematian gajah, investigasi di kawasan konsesi tersebut mengungkap berbagai praktik ilegal. Ditemukan adanya aktivitas pembalakan liar atau illegal logging serta pembukaan lahan secara tidak sah untuk perkebunan sawit di area yang seharusnya menjadi zona restorasi.

"Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal. Sudah mulai kita kuasai dengan mencabut kembali sawit-sawit yang ditanam, namun proses kewajiban mereka untuk melakukan restorasi tidak dijawabkan, maka saya perintahkan untuk dicabut," tegas Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Mengenai penyebab kematian gajah, Menhut menjelaskan bahwa otoritas terkait masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara menyeluruh. Pengujian sampel saat ini tengah dilakukan oleh tenaga ahli di laboratorium kesehatan hewan di wilayah Jawa Barat.

"Dalam konteks itu sekarang sedang necropsy, dicari penyebabnya apa. Sekarang sudah di lab di Bogor, nanti akan kita umumkan apa penyebabnya," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Kematian dua gajah Sumatera ini pertama kali dilaporkan oleh warga di wilayah Mukomuko pada Rabu, 29 April 2026. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu kemudian mengerahkan tim medis dan dokter hewan pada 30 April 2026 untuk melakukan verifikasi serta persiapan tindakan otopsi di lokasi penemuan.

Artikel terkait

Rekomendasi