Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan durasi kerja dokter magang atau internsip maksimal 40 jam per minggu menyusul investigasi atas kematian seorang dokter lulusan Universitas Sriwijaya. Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Langkah tegas tersebut diambil sebagai respons atas dugaan kelelahan kerja yang dialami dr. Myta Aprilia Azmy. Berdasarkan laporan Nasional, pembatasan durasi ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para tenaga medis muda yang sedang menjalani masa bakti.
"Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam," ujar Budi, Menteri Kesehatan.
Penetapan aturan ini dibarengi dengan komitmen kementerian untuk memperbaiki iklim kerja di lingkungan rumah sakit pendidikan. Menkes memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk tindakan tidak terpuji yang kerap dialami dokter muda selama masa pembelajaran.
"Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi," tegas Budi, Menteri Kesehatan.
Pemerintah juga menggarisbawahi fungsi utama dokter magang yang bukan merupakan tenaga medis utama di fasilitas kesehatan. Budi menyoroti temuan di lapangan di mana dokter internsip sering kali dibiarkan bekerja sendirian tanpa pengawasan dokter senior.
"Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik," tegas Budi, Menteri Kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah dr. Myta Aprilia Azmy meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) usai menjalani perawatan intensif di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Korban dilaporkan mengalami kondisi fisik yang menurun drastis saat bertugas di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa korban diduga menjalani jadwal kerja yang sangat padat di instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Meski sudah mengeluhkan demam tinggi dan sesak napas, korban dikabarkan tetap diwajibkan untuk menjalankan jadwal jaga malam.