Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan peringatan keras terhadap manajemen rumah sakit untuk menghapus budaya kerja yang tidak sehat bagi dokter muda setelah kasus kematian dokter magang Myta Aprilia Azmy pada Jumat (1/5/2026). Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers hasil investigasi program internship kedokteran di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Kematian dokter magang lulusan Universitas Sriwijaya tersebut diduga dipicu oleh beban kerja berlebih selama bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal. Dilansir dari Nasional, investigasi dilakukan untuk mengevaluasi sistem kerja dalam program koas, internship, maupun Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Tidak boleh ada dokter yang wafat karena adanya budaya kerja yang tidak baik yang dilakukan di rumah sakit, baik itu dalam program koas, dalam program internsip, maupun program PPDS," kata Budi, Menteri Kesehatan RI.
Perbaikan menyeluruh mencakup aspek pendidikan dan lingkungan kerja di fasilitas kesehatan menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Menkes menekankan bahwa praktik-praktik tekanan fisik maupun mental harus dihentikan sepenuhnya.
"Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi," ucap Budi, Menteri Kesehatan RI.
Budi Gunadi Sadikin juga merinci aturan durasi kerja yang seharusnya dipatuhi oleh setiap instansi medis bagi para dokter magang. Batas maksimal yang ditetapkan adalah 40 jam dalam satu minggu.
"Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam," ujar Budi, Menteri Kesehatan RI.
Selain masalah durasi, Kemenkes menyoroti adanya penyalahgunaan peran dokter internship yang kerap dijadikan tenaga medis utama. Menkes menegaskan bahwa posisi mereka adalah peserta pelatihan yang membutuhkan bimbingan.
"Kami ingin menegaskan bahwa dokter internsip itu bukan pengganti dokter organik. Dokter internsip itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing. Jadi, mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya," tutur Budi, Menteri Kesehatan RI.
Larangan tersebut muncul karena adanya temuan di lapangan di mana dokter tetap sering tidak hadir saat dokter magang bertugas. Kondisi ini dinilai menyalahi prinsip dasar program magang kedokteran.
"Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik," tegas Budi, Menteri Kesehatan RI.
Berdasarkan data yang dihimpun, mendiang Myta Aprilia Azmy telah menjalani internship di Jambi sejak Agustus tahun lalu sebelum sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) melaporkan adanya indikasi beban kerja hingga 12 jam per hari di unit gawat darurat.
Ketua IKA FK Unsri, dr Ahmad Junaidi, mengungkapkan bahwa kondisi kerja tersebut tidak selaras dengan standar delapan jam per hari yang ditetapkan pemerintah. Pihak alumni sebelumnya telah mendesak audit menyeluruh terkait minimnya supervisi dan keterbatasan fasilitas medis di tempat korban bertugas.