Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dari jabatannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026). Keputusan ini diambil meskipun nama Djaka muncul dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi importasi barang tiruan milik pengusaha John Field.
Purbaya menekankan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan status hukum melalui proses persidangan yang baru saja dimulai di Pengadilan Tipikor. Menurut Menkeu, tindakan administratif baru akan dilakukan setelah terdapat fakta hukum yang benderang mengenai keterlibatan anak buahnya tersebut.
"Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah juga memastikan adanya dukungan bagi personel yang berurusan dengan hukum selama proses tersebut tidak berkaitan dengan intervensi perkara. Purbaya menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Djaka untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan komitmennya untuk menghormati jalannya persidangan tanpa memberikan komentar lebih jauh mengenai materi perkara. Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulisnya.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dugaan keterlibatan Djaka mencuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana pemilik Blueray Cargo, John Field, pada 6 Mei 2026. Dakwaan jaksa menyebutkan adanya pertemuan antara Djaka bersama pejabat Bea Cukai lainnya dengan para pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 yang telah menjerat sejumlah pejabat teras Bea Cukai. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Tangerang Selatan.