Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak memberhentikan sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meski namanya tercantum dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi. Keputusan ini disampaikan Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Ekonomi, bendahara negara tersebut memilih untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memantau jalannya persidangan. Menurutnya, langkah penonaktifan pejabat eselon I itu belum mendesak karena proses hukum yang melibatkan petinggi Grup Blueray Cargo tersebut baru saja dimulai.
"Tidak [diberhentikan sementara]. Tidak sampai clear [jelas] di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul. Masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya mengaku sudah meminta penjelasan langsung dari Djaka Budi Utama mengenai kemunculan namanya dalam surat dakwaan. Mantan perwira TNI tersebut diklaim telah menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan peradilan yang berlangsung.
Kementerian Keuangan juga menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum apabila Djaka mendapatkan panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pengadilan Tipikor. Purbaya menegaskan bahwa fasilitas ini merupakan prosedur tetap bagi pegawai negara.
"Ada pasti [pendampingan hukum] kalau ada. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil dan segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, keduanya juga kan sama," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Nama Djaka Budi Utama masuk dalam surat dakwaan KPK nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 yang diterbitkan 8 April 2026. Ia disebut menghadiri pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 bersama pimpinan Blueray Cargo, John Field, serta beberapa pejabat fungsional Bea Cukai lainnya.
Dalam dakwaan tersebut, sejumlah pejabat seperti Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal serta beberapa pejabat intelijen diduga menerima suap total Rp61,3 miliar. Selain itu, terdapat gratifikasi barang mewah senilai Rp1,8 miliar agar proses importasi barang milik Blueray Cargo dipermudah tanpa pemeriksaan mendetail.
Meski nama Djaka disebut hadir dalam pertemuan awal, dokumen jaksa belum memerinci adanya aliran dana langsung kepada Dirjen Bea Cukai tersebut. Saat ini, persidangan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam skandal suap yang terjadi antara Juli 2025 hingga Januari 2026 itu.