Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tetap mempertahankan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai meskipun namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Suara, bendahara negara tersebut memilih untuk memantau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan administratif terhadap anak buahnya. Pemerintah dipastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan guna mendapat kejelasan perkara tersebut.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," katanya usai ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menegaskan bahwa pemberhentian sementara tidak akan dilakukan secara terburu-buru mengingat proses hukum terhadap Dirjen Bea Cukai tersebut baru saja dimulai. Penegasan ini muncul setelah nama Djaka disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada hari sebelumnya.
"Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," lanjutnya.
Kementerian Keuangan juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum bagi Djaka selama proses pemeriksaan berlangsung. Purbaya membantah bahwa langkah ini merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Ada pasti, ada lah, kalau Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, kalau di luar negeri kan juga sama," beber dia.
Koordinasi internal juga telah dilakukan antara Menteri Keuangan dengan Djaka Budi Utama terkait kemunculan namanya dalam surat dakwaan jaksa. Dalam komunikasi tersebut, pihak terlapor menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap proses di pengadilan.
"Sudah (komunikasi). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa kan masih baru. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam di satu media kan, di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya. Itu saja," jelas Purbaya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Djaka Budi Utama diduga ikut serta dalam pertemuan dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh John Field, bos PT Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa utama.
"Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Jaksa mengungkapkan bahwa John Field bersama dua pihak lainnya diduga menyetorkan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar untuk mempercepat proses pengawasan kepabeanan barang impor mereka. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan gratifikasi dalam bentuk lain kepada oknum pejabat.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," ungkap jaksa.