Dugaan suap yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kini tengah mendapat perhatian dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kasus yang menyeret anak buahnya tersebut berkaitan dengan nilai uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,9 miliar, dengan asumsi kurs Rp 13.800.
Seperti dikutip dari Detik Finance, aliran dana haram tersebut diduga berasal dari terdakwa John Field. Sosok ini merupakan pimpinan dari Blueray Cargo, yang saat ini kasus importasi barangnya sedang diusut secara mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi situasi hukum yang berkembang, Purbaya menegaskan bahwa dirinya memilih untuk menghormati proses persidangan yang sedang berjalan saat ini. Langkah tegas berupa penonaktifan jabatan baru akan diambil apabila seluruh tuduhan yang diarahkan kepada anak buahnya terbukti sah secara hukum.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengonfirmasi bahwa interaksi profesional antara dirinya dengan Djaka tetap terjalin secara intensif dalam aktivitas kedinasan sehari-hari. Walaupun demikian, ia memilih untuk tidak membeberkan apakah pembicaraan mengenai persoalan hukum ini sudah dibahas secara langsung di antara mereka.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya.
Sebelum menyudahi sesi wawancara dengan awak media, Purbaya melontarkan pernyataan singkat yang mengisyaratkan pemahamannya terhadap peta persoalan dalam kasus ini. Ia memilih untuk menyimpan rapat detail dari informasi yang diketahuinya tersebut.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tutur Purbaya.
Fakta mengenai dugaan aliran dana ini sebelumnya telah diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5). Tim jaksa membeberkan temuan berupa sebuah amplop khusus berkode nomor 1 yang diduga kuat dialokasikan untuk pimpinan tertinggi di DJBC.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.
Selain amplop untuk Dirjen, surat dakwaan jaksa juga mengurai keberadaan amplop berkode nomor 2 yang ditujukan bagi Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC untuk periode September 2024-Januari 2026. Di samping itu, terdapat pula amplop berkode nomor 3 yang dialokasikan bagi Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Perkara korupsi ini secara resmi mendudukkan tiga petinggi dari Blueray Cargo sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim. Para terdakwa tersebut meliputi pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Dalam dakwaannya, penuntut umum memaparkan bahwa ketiga terdakwa diduga mengalirkan dana dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan nilai total mencapai Rp 61,3 miliar. Selain dalam bentuk uang tunai, para terdakwa juga didakwa menyalurkan berbagai bentuk fasilitas serta barang-barang mewah yang nilainya ditaksir menyentuh angka Rp 1,8 miliar.