Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Pribadi WNI ke Amerika Serikat

Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Pribadi WNI ke Amerika Serikat

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada kesepakatan transfer data pribadi penduduk ke Amerika Serikat dalam kerja sama perdagangan digital kedua negara. Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026, guna meluruskan kekhawatiran masyarakat, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kesepakatan yang terjalin antara Indonesia dan Amerika Serikat disebut murni mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital. Regulasi ini berada sepenuhnya dalam kerangka perdagangan, bukan penyerahan kedaulatan data kependudukan.

"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu/Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade," ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Klarifikasi ini dikeluarkan demi meredam spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai keamanan data nasional. Pemerintah menyatakan tidak ada penyerahan data kependudukan sepihak oleh otoritas Indonesia ke pihak luar.

"Jadi, ini dalam kerangka trade. Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul," imbuh dia.

Lebih lanjut, klausul yang menyebutkan kepastian pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dipastikan tetap menghormati hukum domestik. Amerika Serikat diakui memiliki perlindungan data yang memadai, namun penerapannya wajib selaras dengan koridor hukum di Indonesia.

"Jadi Bapak/Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," imbuh Meutya.

Isu ini mencuat setelah adanya kesepakatan tarif timbal balik atau tarif resiprokal Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kesepakatan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga, 22 Februari 2026.

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dan jaminan keamanan data komoditas ini sempat ramai dibahas oleh warganet di media sosial X. Pemerintah menggarisbawahi bahwa pemindahan data lintas batas tersebut hanya mencakup data kebutuhan bisnis untuk infrastruktur e-commerce, layanan keuangan, komputasi awan, dan jasa digital.

Proses transmisi data, baik secara fisik maupun melalui kabel dan jaringan awan, dipastikan berjalan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal. Seluruh proses perpindahan dipastikan tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Artikel terkait

Rekomendasi