Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan mengenai usulan keterlibatan warga sipil profesional dalam struktur jabatan utama nonoperasional di Korps Bhayangkara. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung MPR/DPR RI pada Sabtu (6/6/2026) sebagai respons atas wacana yang bergulir dalam pembahasan revisi undang-undang.
Pemerintah menilai penyampaian gagasan dari berbagai pihak merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi. Menurut Prasetyo Hadi, pembahasan perubahan regulasi kepolisian saat ini memang sedang berjalan di parlemen.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di gedung MPR/DPR RI, Sabtu (6/6/2026).
Pengkajian mendalam secara menyeluruh diperlukan terhadap setiap aspirasi yang masuk untuk melihat dampak positif maupun negatifnya. Langkah ini penting guna memastikan perubahan yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan organisasi kepolisian.
"Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," tutur Prasetyo Hadi.
Pemerintah menekankan bahwa segala masukan yang berkembang statusnya adalah sah sebagai bagian dari opini publik. Namun, keputusan akhir akan diselaraskan dengan keperluan mendasar institusi.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat, ya, saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," tegas Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, gagasan untuk membuka ruang bagi unsur sipil menduduki posisi strategis nonoperasional di Kepolisian Negara Republik Indonesia dihembuskan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Pada Jumat (5/6/2026), ia menyatakan bahwa momen revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 harus dimanfaatkan untuk memperkuat supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Jabatan yang diusulkan untuk diisi oleh kalangan profesional nonmiliter dan nonkepolisian meliputi sektor administrasi strategis dan dukungan manajerial. Posisi tersebut setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I, seperti bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, transformasi digital, personalia, serta pengawasan internal.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri, Jumat (5/6/2026).
Menteri HAM menjelaskan bahwa penempatan figur sipil pada posisi administrasi kepolisian merupakan praktik yang sudah lazim diterapkan di banyak negara demokratis modern. Selain itu, langkah ini dinilai dapat menciptakan keseimbangan baru karena selama ini personel kepolisian juga diberikan akses untuk menduduki jabatan struktural di kementerian dan lembaga sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," jelas Natalius Pigai sebagaimana dilansir dari detikcom.