Mensos Gus Ipul Bebastugaskan Dua Pejabat Terkait Pengadaan Sepatu

Mensos Gus Ipul Bebastugaskan Dua Pejabat Terkait Pengadaan Sepatu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf membebastugaskan dua pejabat kementerian pada Rabu (13/5/2026) di Jakarta Pusat setelah ditemukan indikasi malaadministrasi dalam pengadaan sepatu Sekolah Rakyat tahun anggaran 2025. Dilansir dari Nasional, langkah ini diambil berdasarkan hasil klarifikasi tim khusus yang mendalami proses pengadaan tersebut.

Keputusan penonaktifan sementara ini menyasar posisi strategis di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemensos. Saifullah Yusuf memberikan penjelasan mengenai rincian jabatan yang terdampak kebijakan disiplin tersebut dalam konferensi pers resmi.

"Saya membebastugaskan sementara dari jabatanya pada jabatan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, kemudian menginstruksikan jajaran Inspektorat Jenderal untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Fokus utama pemeriksaan adalah pada aspek perlengkapan sepatu Sekolah Rakyat yang menjadi perhatian publik baru-baru ini.

"Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," tutur Saifullah Yusuf.

Pendalaman kasus ini bermula dari berbagai laporan dan kritikan masyarakat mengenai transparansi pengadaan sepatu siswa. Mensos juga memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas.

"Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi," jelas Saifullah Yusuf.

Pihak kementerian menegaskan bahwa setiap unit memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam perencanaan anggaran. Menteri memberikan mandat belanja kepada bagian-bagian tertentu melalui mekanisme Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Menteri memberikan kuasa kepada bagian-bagian yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang mau dibelanjakan. Ada dari bagian umum, ada yang dari pusat penelitan, pengembangan, tergantung tupoksi masing-masing. Itu yang namanya KPA, Kuasa Penggunaan Anggaran," jelas Saifullah Yusuf.

Dalam struktur pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, Kepala Biro Umum bertindak sebagai KPA. Pejabat tersebut kemudian memiliki kewenangan untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen yang memimpin proses pengadaan secara teknis.

"Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," tegas Saifullah Yusuf.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo sebelumnya juga telah memaparkan beberapa faktor yang memicu potensi penyimpangan administrasi ini. Ia menyoroti beban volume pengadaan yang besar serta keterbatasan sumber daya manusia yang mengelola proyek tersebut.

"Berdasar hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volumen pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi malaadministrasi," kata Agus Jabo, Wakil Menteri Sosial.

Saat ini, tim khusus masih berupaya memastikan apakah terdapat selisih antara perencanaan awal dan realisasi barang di lapangan. Agus Jabo menekankan bahwa sanksi disiplin akan diterapkan jika bukti-bukti ketidakpatuhan ditemukan.

"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenalan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," jelas Agus Jabo.

Kementerian Sosial akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam investigasi lanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi