Mensos Berhentikan 49 Pendamping PKH Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos

Mensos Berhentikan 49 Pendamping PKH Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan pemberhentian 49 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menyusul temuan pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan sosial. Kebijakan tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Nasional, tindakan disiplin tersebut merupakan akumulasi dari pengawasan ketat terhadap kinerja para pendamping. Tahun sebelumnya, tercatat hampir 500 personel telah mendapatkan peringatan keras sebelum akhirnya puluhan di antaranya diputus kontrak kerja.

"Saya sering ingatkan ini, tahun lalu hampir 500 pendamping kami beri peringatan. Kemudian 49 di antaranya sudah diberhentikan. Tahun ini juga ada empat diberhentikan," kata Gus Ipul, Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Status kepegawaian para pendamping PKH saat ini telah mengalami transformasi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini menuntut adanya standar kinerja yang lebih terukur dan disiplin aturan yang lebih ketat dibandingkan saat masih berstatus relawan.

"Ada ketentuannya, ada aturan, dan ada kinerjanya kami ukur setiap hari bagi yang melaksanakan tugas dengan baik kami apresiasi, kami beri rasa hormat. Tetapi yang melanggar kami tidak segan untuk memberhentikan," ujar Gus Ipul, Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Gus Ipul menekankan bahwa transparansi kinerja para pendamping sangat terbuka karena mereka berinteraksi langsung dengan penerima manfaat setiap hari. Masyarakat luas serta berbagai lembaga pengawas turut memantau jalannya penyaluran bantuan di lapangan untuk mencegah penyimpangan.

Ketidaktepatan sasaran dalam distribusi bantuan sosial masih menjadi persoalan utama yang diakui oleh pihak kementerian. Berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat warga yang seharusnya mendapatkan bantuan namun justru terlewatkan dari daftar penerima.

"Kami temukan banyak sekali keluarga keluarga yang sebenarnya berhak menerima bansos, malah justru tidak menerima. Mereka yang menerima itu ada yang tidak berhak," tutur Gus Ipul, Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Guna mengatasi persoalan data tersebut, Kementerian Sosial menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemeriksaan langsung atau ground check. Langkah ini diambil untuk memastikan pemutakhiran data kemiskinan menjadi lebih akurat melalui verifikasi hingga tingkat desa dan kelurahan.

"Saya sangat berterima kasih justru ya masukan-masukan dari masyarakat lewat aplikasi, command center maupun lewat DPR dan Ombudsman. Kami tindak lanjuti bersama BPS melakukan ground check ke desa, kabupaten dan kota supaya data akurat," kata Gus Ipul, Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Artikel terkait

Rekomendasi