Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa masyarakat mengharapkan penegakan hukum maksimal terhadap para pelaku dugaan kasus beras premium oplosan yang berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada Selasa (19/5/2026).
Sikap tegas tersebut disampaikan Amran saat menanggapi perkembangan penanganan kasus hukum penyelewengan komoditas pangan yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri, dilansir dari Money.
"Ya dihukum seberat-beratnya, sederhana saja," kata Amran, Menteri Pertanian.
Pihak Kementerian Pertanian menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan keinginan pribadi sang menteri, melainkan aspirasi publik yang menginginkan pemberantasan mafia pangan secara tuntas sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Netizen publik menginginkan itu publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden sedangkan kita benar saja masih difitnah apalagi kalau berbuat salah," tutur Amran, Menteri Pertanian.
Pengungkapan perkara ini berawal dari sidak kualitas dan harga beras premium yang dilakukan Amran bersama timnya pada 26 Juni 2025. Kementerian Pertanian kemudian memeriksa 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi dan menemukan 85,56 persen sampel di bawah standar regulasi serta 59,78 persen melanggar harga eceran tertinggi (HET).
Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri kini siap disidangkan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Agung dan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Ade Safri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada yang memproduksi merek Topi Koki, serta RSS selaku pemilik toko Sam Yauw yang memproduksi beras merek Jelita. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP atas dugaan mengedarkan beras premium tanpa proses kendali mutu.