Mentan Temukan Dugaan Penyelewengan Hilirisasi Benih Rp3,3 Miliar

Mentan Temukan Dugaan Penyelewengan Hilirisasi Benih Rp3,3 Miliar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek hilirisasi benih kelapa di berbagai daerah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar pada Selasa (19/5/2026).

Penyimpangan tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pengecekan langsung di area kerja. Hasil inspeksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume benih antara dokumen surat perintah dengan kondisi riil di lapangan, seperti dilansir dari Nasional.

Proyek hilirisasi kelapa ini merupakan program prioritas nasional yang dirancang pemerintah guna mendongkrak nilai jual komoditas perkebunan sekaligus memperkuat sektor industri dalam negeri.

"Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Kalau benihnya bermasalah, hasil tanam petani juga akan terganggu walaupun programnya gratis," ujar Amran dalam media briefing di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Kekurangan pasokan bibit tersebut diperkirakan mencapai 136.795 batang pohon. Kasus ini kini dalam penanganan serius karena berdampak langsung pada produktivitas dan kesejahteraan para petani di daerah sasaran.

Secara rinci, hilangnya potensi benih tersebar di Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp51 juta, serta Indragiri Hilir sebanyak 31.920 batang senilai Rp718 juta.

Pihak Kementerian Pertanian telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk menggelar investigasi menyeluruh. Proses penegakan hukum ini dijalankan secara terpadu bersama aparat kepolisian serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo," tegas Amran, Menteri Pertanian.

Langkah hukum tegas disiapkan bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Selain ancaman sanksi pidana, para pelaku juga diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Artikel terkait

Rekomendasi