Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf melarang keras Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melakukan pengaturan mandiri maupun menguasai tenda jemaah di Arafah saat melakukan peninjauan mendadak pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Langkah tegas tersebut diambil untuk memastikan kesiapan fasilitas menjelang puncak ibadah haji di Armuzna. Seluruh kendali penempatan jemaah haji kini sepenuhnya berada di bawah otoritas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Dalam inspeksi itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian kapasitas di lapangan, seperti tenda yang dirancang untuk 350 jemaah namun hanya tersedia 332 ruang tempat tidur. Evaluasi cepat langsung dilakukan demi mencegah terjadinya overkapasitas seperti tahun lalu.
"Kami ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia mendapatkan tempat yang layak dan nyaman saat puncak haji nanti. Karena itu, semua temuan hari ini akan segera kami tindak lanjuti," ujar Gus Irfan, dikutip dari laman Kemenhaj.
Penyisiran ini tidak hanya dilakukan di wilayah Arafah, melainkan bakal menyasar wilayah Mina yang menjadi lokasi mabit jemaah. Gus Irfan menginstruksikan tim PPIH bergerak cepat menyelesaikan kekurangan teknis tersebut.
"Kami akan hitung semuanya secara manual dan detail. Jangan sampai ada jemaah yang tidak mendapatkan tempat," tegas Gus Irfan.
Penentuan tenda, pembagian kelompok terbang, hingga instrumen pergerakan jemaah ditegaskan harus patuh pada komando tunggal PPIH. KBIHU diminta bertindak kooperatif dan dilarang berjalan sendiri-sendiri demi ketertiban layanan.
"Seluruh pengaturan dilakukan terpusat oleh PPIH agar layanan lebih tertib dan terukur," cetus Gus Irfan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang turut serta dalam sidak menyampaikan bahwa penindakan langsung telah dilakukan di lapangan. Petugas dikerahkan mencopot paksa berbagai atribut, identitas kelompok, serta spanduk tidak resmi milik KBIHU di area tenda.
"Kami tadi langsung mencopot identitas KBIHU dan spanduk yang tidak resmi. Ini pengingat agar tidak ada penguasaan tenda untuk kelompok tertentu," papar Dahnil kepada awak media, Kamis (21/5).
Pemerintah berkomitmen menjunjung asas keadilan tanpa adanya sekat kelompok atau eksklusivitas dalam pemanfaatan fasilitas negara. Seluruh jemaah haji Indonesia berhak mendapatkan pelayanan yang setara tanpa diskriminasi.
"Tidak boleh ada tenda yang didominasi untuk kepentingan kelompok tertentu," tegas Dahnil.
Peringatan keras berupa sanksi hukum maupun administratif berat disiapkan bagi pengurus KBIHU yang terbukti memonopoli tenda. Pemerintah memastikan akan menindak setiap pelanggaran secara tegas.
"Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas," pungkas Dahnil.